Dejurnal.com, Garut – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Garut dikabarkan akan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar kota. Padahal Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep-10-Hukkam/2021 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional untuk 20 kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun dejurnal.com, saat ini para anggota DPRD Kabupaten Garut yang akan melakukan kunker sedang bersiap-siap dengan terlebih dahulu melakukan rapid test anti gen sebelum berangkat hari ini Senin (11/1/2021).
Sumber dejurnal.com memberikan informasi dari hasil rapid test anti gen, dikabarkan reaktif. Namun demikian, para anggota DPRD tersebut sedang menunggu hasil rapid test.
“Dari hasil rapid test sebanyak 23 orang diduga ada yang reaktif, saat ini para anggota DPRD dan ASN pendamping masih menunggu hasil kevalidan data hasil rapid test,” ujar sumber.
Informasi lain dari pihak Labkesda Kabupaten Garut, warga yang akan keluar kota harus bayar Rp 250 untuk dilakukan rapid test.
Saat dikonfirmasi, warga masyarakat mengaku banyak yang tidak tahu adanya test tersebut sehingga asyik mereka berjalan kesana kemari.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, apakah kunker tersebut tetap akan terus dilanjutkan, dan bagaimana jika ada yang reaktif?.***Yohannes