Dejurnal com, Karawang – Kabupaten Karawang saat ini ditetapkan sebagai zona merah oleh Gubernur Jawa Barat sehingga Bupati Karawang menerapkan PSBM dan mengeluarkan Surat Edaran No. 499/4098 tahun 2020 guna mematuhi maklumat Kapolri No MAk/II/ 2020 guna mempersempit penularan Covid-19 sehingga operasional tempat umum dan tempat hiburan dibatasi jam operasionalnya dan wajib menerapkan prokes.
Bahkan besok tanggal 9 Januari Satgas Covid Karawang akan menutup kawasan Galuh Mas, alun alun dan lapangan Karang Pawitan dari pukul 20.00 hingga 24.00 dan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh perkotaan serta dilakukam pemeriksaan rapid tes swab anti gen pada titik penyekatan seperti bundaran Peruri, bundaran Galuh mas (RSUD), bundaran Mega Mall. Bundaran Perumnas, bundaran tugu padi dan Karang Pawitan.
Namun faktanya masih juga ada yang kurang peduli bahkan seolah membangkang karena secara sengaja oknum yang diduga menggunakan mobil dinas PLN yang bertuliskan “TIM Siaga PLN Satgas Covid-19” dengan Nopol T 11 XX FX parkir di salah satu tempat hiburan karaoke AB yang berlokasi di tengah kota Karawang.
Sungguh memprihatinkan, menurut salah seorang juru parkir di lokasi mengatakan mobil tersebut sekitar pukul 19.00 terparkir di halaman tempat karaoke pengemudi dan penumpangnya kemungkinan masuk salah satu room.
“Mereka sedang nyanyi di dalam biasa hiburan entah sampai jam berapa,” jelas juru parkir.
Kepala APJ PLN Karawang belum dapat dikonfirmasi ikhwal keberadaan mobil dinas yang bertuliskan Tim Siaga PLN Satgas Covid-19 yang terparkir di lokasi Karoke.***RF