• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan

byBudi Permana
Jumat, 29 Januari 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura sebagai jasa renovasi rumah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan kejadian ini terjadi di Kampung Cikopak, RT 1/1, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Menurutnya,Pelaku yang berhasil tertangkap,berinisial AS (37) yang merupakan karyawan swasta dan bertempat tinggal di Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

BacaJuga :

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

“Kejadian ini terjadi 15 April 2020 dengan korban berinisial ND (24). Modusnya itu pelaku menawarkan jasa renovasi rumah dengan sistem korban mencicil biaya renovasi. Tapi, setelah uang terkumpul pelaku kabur dengan membawa uang korban,” kata AKP Fitran kepada media ini, Jumat (29/1/2021).

Masih menurut AKP Fitran, pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 85 juta. Namun, pelaku justru tak mengerjakan renovasi rumah korban. Uang yang dibawa kabur digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku.serta mengamankan kwitansi pemberian uang dan memeriksa pelaku untuk mendalami kasus tersebut

“Pelaku kami ancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Hasil keterangan sementara pelaku diduga masih ada korban dan TKP lain dengan modus yang sama,” pungkas Kasatreskrim ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Contoh Bagi Masyarakat, 15 Orang Pejabat Karawang Disuntik Vaksin

Next Post

RSUD Soreang Resmi Diberi Nama RSUD Otista Sabilulungan

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Warga Tanjungsari Audiensi Bahas Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa, Bumdes dan Kinerja BPD.  

Kamis, 23 Oktober 2025
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menghadiri acara Berbagi Kebahagiaan Buka Puasa Bersama dan Santunan 400 Anak Hebat As-Shofia, di Graha Iman, Desa Pakutandang, Kec Ciparay, Kab Bandung, Minggu (2/5/2021) sore.

Bupati Bandung Minta Doa dari Anak-Anak Yatim dan Dhuafa Agar Amanah dan istiqomah

Senin, 3 Mei 2021

GOW Kabupaten Bandung Kunjungi GOW Kabupaten Ciamis, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 29 Oktober 2025

Pengurus DPD Nasdem Indramayu Bersama Para Kader Mundur Massal

Minggu, 11 Juni 2023

PSBB Garut, Ini Lokasi Posko Check Point

Kamis, 7 Mei 2020

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste