Dejurnal.com, Subang – Setelah terjadinya dugaan kasus SPPD fiktip yang menyeret Sekda Subang menjadi tersangka serta ditahan di Lapas Kelas II Subang, sehingga terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah ( Sekda).
Antisipasi hal itu, Bupati Subang H. Ruhimat langsung mengambil tindakan secara cepat dan melakukan langkah koordinasi bersama Forum Komunikasi antar Pimpinan Daerah, untuk menunjuk Plh Sekretaris Daerah (Plh. Sekda).
Menurut Bupati Subang H. Ruhimat saat ditemui dejurnal.com mengatakan sehubungan Sekda tak dapat melaksanakan tugas, karena sedang menjalani proses hukum. Maka, jabatan sekretaris daerah untuk sementara dijalankan oleh Asep Nuroni.
Asep Nuroni sendiri sebagai pelaksana teknis (Plt) Kadisnakertran.
Lanjut Ruhimat untuk mengisi kekosongan Plt Kadisnakertran ia telah menandatangani Asda II, dr. Nunung Suhaeri, ditunjuk sebagai Plt Kadisnaker.
“Hal tersebut di sampaikan oleh Ruhimat bahwa untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan tidak akan terjadi hambatan maka secepatnya menunjuk Plh Sekda.” Ujarnya
Terkait masalah penahanan Sekda, Bupati mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Kejaksaan. “Kita tidak bisa intervensi, apalagi ada muatan politik itu.” Ungkapnya.
Terkait bantuan hukum untuk Sekda, Ruhimat mengatakan selama ini Pemkab telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Dede Sunarya SH, maka secara otomatis Pemkab menunjuk langsung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dede Sunarya untuk menjadi pengacaranya Sekda.
Hal senada di katakan oleh Asep Nuroni selaku Plh Sekda, menyampaikan Plh itu merupakan pejabat sementara supaya roda pemerintahan tetap berjalan, apalagi diawal tahun anggaran APBD harus segera dicairkan harus diproses.
“Membantu roda pemerintahan agar berjalan dengan lancar, karena kegiatan bermuara adanya pelayanan terhadap masyarakat,” Imbuhnya.***Asep