Dejurnal.com, Karawang – Laporan Hasil Pemerikaaan (LHP) belanja modal Kabupaten Karawang tahun anggaran 2020 sudah ditandatangi dan diterima Bupati Karawang secara virtual di hadapan BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Hal ini membuat dinas dan intansi pengelola dan pengguna anggaran setempat mulai baper, pasalnya harus membayar dan mengembalikan uang tagihan ganti rugi (TGR ) ke kas negara.
“TGR muncul akibat perencanaan dan pendampingan yang tidak profesional dalam menggarap berbagai proyek yang didanai pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus ( DAK) tahun 2020 ya resikonya harus dibayar sesuai LHP, ungkap Ketua KMG Imron Rosadi SAg.
Menurut Imron, dinas intansi penerima manfaat DAK seharusnya dapat menggunakan anggaran dengan baik dan benar serta memilih konsultan atau fasilitator pendamping yang pro rakyat dan propesional apalagi alokasi dananya untuk inprastruktur seperti bangunan SD/SMP, jalan, jembatan, sarana irigasi atau bangunan lainnya jadi perencanaannya harus matang sehingga dapat dikerjakan dengan baik dan harus menghindari penyelewengan serta dikerjakan sesuai spek dan RAB karena hakekatnya uang APBN itu uang rakyat.
“Kalau muncul TGR berarti ada yang dilanggar karena sangat tidak mungkin BPK salah periksa karena sudah profesional dan memiliki metode dalam soal ngitung anggaran,” ujarnya.
Harapan Bupati Cellica, Karawang kembali raih WTP tahun ini, namun apabila dinas intansi LHPnya jadi TGR ya kemungkinan dirombak lagi pejabatnya.
“Mudah-mudahan Karawang kembali raih WTP,” pungkas Imron.***RF