• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Masyarakat Banjaran Bahu Membahu Perangi Miras dan Obat Terlarang

bydejurnalcom
Minggu, 17 Januari 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Mewakili masyarakat, para Ketua RW, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, Agama dan Pemuda Desa Banjaran Wetan, Kec. Banjaran Kab. Bandung untuk kedua kalinya kembali turun ke jalan memasang spanduk Anti Miras, Minggu (17/1/2021).

Aksi ini merupakan gerakan lanjutan dari aksi serupa yang dilakukan pada hari Minggu (10/1/2021) lalu. Bedanya, aksi kali ini lebih terorganisir dengan jumlah spanduk dan titik yang dipasangi spanduk lebih banyak lagi.

Dalam kegiatan ini hadir juga Kepala Desa Banjaran Wetan, Apep Cahya Sariman, Bhabinkamtibmas setemlat Bripka Sobari dan Kepala Desa Banjaran Kota Dadang Hemayana.

BacaJuga :

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Mereka memasang spanduk, tidak hanya di dekat toko atau tempat penjual miras, tapi juga di gang-gang atau tempat strategis lainnya di wilayah Desa Banjaran Wetan. Gerakan mereka menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

“Gerakan ini merupakan lanjutan dari ikhtiar kami minggu sebelumnya. Terimakasih untuk Pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP yang cepat tanggap merespon keinginan kami dengan melakukan razia miras. Kami akan terus berjuang, agar di wilayah kami Desa Banjaran Wetan benar-benar bebas dari peredaran dan penjualan serta penyalahgunaan Miras serta obat terlarang,” tegas Ketua RW.06 Anang Suryana.

Hendra Hidayat, tokoh masyarakat yang juga Ketua RW 05 Desa Banjaran Wetan menyampaikan rasa syukur. Menurutnya, berkat gerakan warga ini, para penjual miras yang bahkan satu diantaranya sudah puluhan tahun berjualan, kini kalau dari depan sudah terlihat menutup tokonya.

“Kita adu semangat, kuat mana, kuat semangat warga yang ingin menutup atau penjual yang kembali ingin menjual mirasnya,” katanya.

Salah satunya, saat pemasangan spanduk di dekat toko miras Berry di RT.01 – RW.06, terpantau toko yang sudah tahunan menjual miras itu tutup. Bahkan saat petugas dari Polsek Banjaran akan melakukan razia, Sabtu (16/1/2021) malam pun, toko tersebut juga terlihat tidak beroperasi.

Tokoh masyarakat lainnya, H. Dadan Permana, bahkan tegas meminta pihak aparat berwenang tidak hanya melakukan razia saja, tapi memproses kasus penjualan miras ini hingga ke pengadilan.

“Kami mendorong dan berharap, gerakan warga ini tidak direspon aparat hanya dengan razia saja, tapi hingga proses hukum ke pengadilan, agar kasusnya tuntas, masyarakat tenang dan mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Kepala Desa Banjaran Wetan, Apep Cahya Sariman, mengapresiasi gerakan yang dilakukan warganya.
“Saya sangat mendukung dan berharap semangat ini tidak padam, sehingga wilayah kita benar-benar bebas dari miras,” kata Apep.

Aksi warga Desa Banjaran Wetan dalam memerangi peredaran miras dan penyalahgunaan obat terlarang di wilayahnya tersebut, kata Apep juga akan dilakukan di desa-desa lainnya di Kecamatan Banjaran.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Lakukan “Jual Dedet”, Oknum Penilik di Korwil Disdik Ciparay Bikin Para Kepala SD Geram

Next Post

TGR Menanti : LHP BPK Kepatuhan Belanja Modal Tahun Anggaran 2020 Sudah Diterima Bupati Karawang

Related Posts

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026
Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan
deHumaniti

Penantian Petani Penderawey Akhirnya Terjawab, Rehabilitasi Irigasi Ciheulang Mulai Direalisasikan

Selasa, 6 Oktober 2026
Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat
deNews

Kepala Kantor ATR/BPN KBB: Pelayanan Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Ungkap Kinerja Bupati, Aliansi D’Ragam Dorong DPRD Garut Gunakan Hak Angket dan Interpelasi

Kamis, 11 November 2021

Bupati Bandung Bernostalgia Saat Safari Ramadan di Desa Cangkuang Wetan Dayeuhkolot

Kamis, 6 Maret 2025
Kepala Desa Pangauban, Asep Feri Herdiana, saat melakukan presentasi di Gedung Pusdai Bandung

Desa Pangauban Wakili Garut di Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Bupati Syakur : Semoga Menang

Rabu, 26 November 2025

Inspektorat Subang Bakal Audit 58 Desa Peserta Pilkades Serentak 2021

Jumat, 13 November 2020
Foto : Kepala BPBD Ciamis Ani Supiyani Menerima Bantuan Secara Simbolis Untuk Korban Pergeseran Tanah Panawangan. Selasa (08/04/2025)

Meringankan Beban Korban Pergeseran Tanah Panawangan, BPBD Terima Berbagai Bantuan

Selasa, 8 April 2025

Usir Wartawan Saat Peliputan, Bisa Dipidana Dengan UU 40/1999

Sabtu, 22 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste