Dejurnal.com, Bandung – Tidak ada aturan yang melarang orang yang berkepentingan mencalonkan diri jadi kepala desa, melakukan sosialisasi dari sekarang. Ini kata Camat Kutawaringin, Kabupaten Bandung Drs. Cep Azis Sukandar.
“Silahkan saja mau nyumbang ke masjid sana sini juga,
Kalau ada yang sosialisasi dari sekarang, sumbang sana sumbang sini sah sah saja,” kata Cep Azis saat dihubungi di kantornya, Selasa (23/2/2021).
Pernyataannya itu terkait ada
4 desa dari 11 desa yang ada di Kecamatan Kutawaringin, tahun ini akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Keempat desa tersebut yakni: Desa Pameuntasan, Buminagara, Jatisari, dan Desa Padasuka.
Meski belum pasti kapan tanggal dan bulan apa Pilkades itu digelar, namun di beberapa desa sudah ada bakal-bakal calon kepala desa ( balon kades) yang mulai melakukan sosialisasi. Memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Kalau di tingkat kecamatan, kata Cep Azis menunggu legal formal dari kabupaten berdasarkan keputusan bupati berkaitan dengan penetapan pelaksanaan Pilkades secara serentak.
“Kalau melihat data tahun anggaran, di Kutawaringin itu ada 4 desa dari 11 desa yang melaksankan kegiatan Pilkades serentak. Ini otomatis penganggaran kan harus mulai sekarang. Hanya regulasi ini yang masih kita tunggu,” katanya.
Pilkades, kata.Cep Azis tidak lepas dari pembiayaan, dan undang-undang sudah menentukan Pilkades ini dibiayai oleh pemerintah daerah.
“Kita menunggu regulasi dan harus dipersiapkan. Kalau tidak ada persiapan bisa molor. Kalau dilakukan persiapan dari sekarang, jatuh temponya minimal di bulan Mei 2021,” ibuh Cep Azis.
Kenapa desa dari sekarang sudah persiapan, terang Cep Azis ini karena khawatir. “Yang namanya kontek pergerakan dari Pilkades, sebetulnya mereka yang berkepentingan bukan dari sekarang, tapi setahun atau dua tahun sbelumnya,” pungkasnya.*** Sopandi