Dejurnal.com, Bandung – Camat Margahayu, Kabupaten Bandung Mochammas Ischaq mengatakan, untuk penggunaan dana yang masuk ke desa memang sebaiknya ada timbal balik. Artinya tidak hanya mengeluarkan, tetapi juga menghasilkan melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Dalam hal pengelolaan air bersih, kata M Ischaq di Kecamatan Margahayu kesempatan pertama justru ada di Desa Sukamenak. Saat itu sempat ditinjau Menteri Desa dan menjadi percontohan.
“Selanjutnya diikuti oleh Desa Sayati dan juga Desa Margahayu Selatan. Namun, yang nampak melaju lebih pesat yaitu Margahayu Tengah.
Mudah-mudahan diikuti oleh desa-desa lainya di Kecamatan Margahayu. Desa Margahayu Selatan, Desa Sayati, dan Desa Sukamenak,” kata M. Ischaq saat ditemui di kantornya, Rabu (19/2/2021).
Apa pun inovasi desa yang bisa menjadi PADesa, kata M. Ischaq kecamatan sebagai pasilitator, tidak ada kontribusi kepada kecamatan. “Kami pun tidak ingin kontribusi. Karena sudah ada aturannya,” imbuhnya.
Terkait masalah adanya inovasi desa berkenaan dengan video tron dan internet provider service (Sayaginet), Desa Sayati, Camat Margahayu belum mendapat laporan secara rimci. “Kaitan dengan video tron dan Sayaginet nanti kita lihat terkait pertanggung jawabannya. Apakah itu juga menggunakan dana desa atau tidak. Tetapi saya berharap, Sayaginet dan video tron itu ada kontribusi terhadap desa. Karena khususnya video tron itu kan sifatnya bisnis. Kita tahu semua lah baik swasta maupun yang dikelola oleh pemerintah. Artinya itu ada timbal balik. Ya mudah-mudahan nanti ada hasilnya. Nanti saya lihat video tron itu ada dampak penghasilan kepada desa atau tidak,” bebernya.
Kalau dikelola Bumdes, menurut M. Ischaq harus ada Perdes. “Konon kemarin sudah dibentuk kepengurusan Bumdes yang baru. Nanti kita lihat. Apakah ada masukan pada Bumdes, walaupun video tron itu misalkan dikelola oleh swasta,” terangnya.
M. Ischaq menambahkan, kalau untuk pengelolaan sampah, sudah ada masukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bahwa desa-desa yang ada di Kabupaten Bandung umumnya, khususnya di Kecamatan Margahayu itu harus diperdeskan.
“Bukan hanya masalah restribusinya tapi masalah bagaimana mengelola lingkungan hidup. Kalau kaitan dengan restribusi tentunya kan sudah ada Perda. Kalau toh nanti Perdes itu dikeluarkan oleh desa, apakah terkait restribusi atau masalah penanganan lingkungannya. Kalau pun ada restribusi harus dikonsultasikan dengan DLH. Jangan sampai ada dobel pembayaran, atau memberatkan masyarakat utamanya,” tutur M. Ischaq.
Karena menurut M. Ischaq sampah-sampah yang ada di Kabupaten Bandung umumnya ditarik oleh DLH, dan ada retribusi.
“Ada pun ada kelebihan pengelola di RT atau RW, ya sebaiknya itu melalui Perdes. Meski misalkan tidak melalui DLH, tetapi terkait pengelolaan sampah itu harus dilaporkan, jangan sampai nanti jadi bumerang. Jangan sampai Kejadian sampah sudah menumpuk dikembalikan kepada pemerintah. Jadi harus dikordinasikan,” tutur camat.
M. Ischaq mendorong desa khususnya yang ada di Kecamatan Margahayu untuk berinovasi dan kreatif. “
Silahkan dikelola, silahkan membangun desa sesuai yang cocok dengan katagori desa mandiri. Yang dimaksud desa mandiri itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat melalui PADesnya. Jadi tidak mengandalkan subsidi dana desa dari pemerintah. mudah mudahan demikian, ” pungkasnya.***Sopandi