Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang telah berhasil mengungkap pembuangan bayi oleh ibu kandungnya sendiri di tong sampah di salah satu toilet pabrik garmen Swasta di Cipendeuy Kabupaten Subang. Bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru lahir, itu diketahui merupakan hasil hubungan gelap.
Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Waka Polres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M Wafdan Mutaqqin mengatakan, bahwa pelaku merupakan karyawati di pabrik garmen tersebut yang berada di wilayah Cipendeuy Subang.
“Pelaku tersebut adalah ibu kandung dari bayi tersebut, ia beralamat di Ciasem Subang, menurut keterangan pelaku, bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan pacarnya,” Ujarnya dalam Konfensi Pers di ruangan Vicon Polres Subang, Jumat (26/2/2021).
Lanjut Aries Kurniawan Widiyanto, Pelaku SM menggugurkan kandungannya dengan cara sehari sebelum menggugurkan meminum obat “Setelah meminum obat tersebut, pelaku kemudian merasa mulas lalu menggugurkan kandungannya di tong sampah toilet pabrik tersebut,” Pungkasnya.
Sementara mengenai status pacar pelaku saat ini hanya sebagai saksi. Kasus pembunuhan atau aborsi, pacarnya sendiri melakukan hubungan tersebut dengan pelaku tidak dalam paksaan, sementara pacarnya juga tidak tahu kalau pelaku hamil. “Dalam hal ini mereka suka sama suka, pelakupun melakukan hubungan tersebut secara sukarela, tanpa ada paksaan,” katanya.
Dan dari pengembangan kasus tersebut diungkapkan oleh pihak Reskrim Polres Subang, pihak keluarga sendiri tidak tahu jika pelaku sedang hamil.
“Kalau usia kandungan saat itu usia tujuh bulan, bahkan keluarga sendiri baru tahu setelah ada perkara ini.” Katanya.
Atas dasar perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan delik sangkaan pasal 80 ayat 3 Jo 76C, pasal 54A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.***Asep