• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jadi Polemik, Pengangkatan Perangkat Desa Cimanggu Cibeber Kangkangi Permendagri 83/2015

bydejurnalcom
Jumat, 26 Februari 2021
Reading Time: 3 mins read
Kades Cimanggu Angkat Perangkat Desa Tak Sesuai Permendagri No. 83/2015?
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Kepala Desa serta Ketua BPD Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber dinilai kangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, terkait aturan Pengangkatan Perangkat Desa, jabatan Kepala Dusun 2.

Tokoh Masyarakat Desa Cimanggu yang enggan disebut namanya menilai, kebijakan yang diambil Kepala Desa dan Ketua BPD berseberangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, dimana dalam Permendagri sudah di atur tata cara Pengangkatan Perangkat Desa sesuai regulasi.

“Di kutip dari PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2015, TENTANG, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA, BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1, (2) Persyaratan Umum sebagaimana di maksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,” imbuh Tokoh Masyarakat itu.

BacaJuga :

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Terkait hal itu, Kepala Desa Cimanggu, Apendi bersama Ketua BPD Dasep, Sekdes, disaksikan Babinkamtibmas serta Babinsa, merubah pernyataan sebelum yang mencentuskan bahwa betul yang bersangkutan (Ece-red) saat pencalonan menggunakan ijazah SMP, itu pun sudah ada kesepakatan dengan BPD.

Dalam musyawarah yang di laksanakan di Kantor Desa Cimanggu, pernyataan Kepala Desa tersebut mendadak berubah, dengan alasan penjelasan melalui sambungan telepon seluler terkendala masalah signal.

“Saudara Ece bukanlah Kepala Dusun 2, jabatan tersebut di sandang saudaranya Ece, yaitu Tedi, yang akrab di sapa sonay, dari awal yang menjabat Kadus 2 adalah Tedi alias Sonay, Ece hanya di pebantukan mendampingi Tedi dalam menjalankan tugasnya sebagai Kadus 2,” ralat Apendi.

Pernyataan Kades Cimanggu Apendi, malah dibantah oleh Ece.

“Fakta di lapangan dan hasil pemilihan Kadus, saya terpilih menjadi Kadus 2, dan selama 2 tahun saya menjabat posisi Kepala Dusun, hal itu di perkuat dengan di terimanya gaji Rp.2000.000 / bulan, selama 2 tahun, dan saya pun heran dengan bermodal ijazah SMP bisa lulus seleksi/ verifikasi pencalonan,” Bantah Ece saat di konfirmasi di rumahnya.

Bantahan Ece pun bertolak belakang dengan penjelasan Dasep Ketua BPD Desa Cimanggu, Dasep saat mengikuti Musyawarah di Kantor Desa

“Saat itu, saya sebagai Panitia seleksi, dan seharusnya pemilihan ini tidak harus di gelar, karena permintaan Masyarakat, Kadus ingin di pilih langsung oleh Masyarakat, untuk itu maka digelarlah Pemilihan Kepala Dusun, dan saya salah satunya yang duduk di ke panitian Pemilihan, mengangkat perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa, perlu di ketahui Calon yang tidak memiliki ijazah SMU bukan hanya Ece saja ” jelas Dasep

Pada dasarnya jika Kades dan Ketua BPD, serta Panitia penyelenggara Pilkadus, dari awal berkomitmen serta berpegang teguh Pada Permendagri Nomor: 83 Tahun 2015, tentulah pemilihan Kepala Dusun 2 yang di gelar tahun 2017 tidak akan berbuntut panjang seperti ini, ungkap HN tokoh Masyarakat yang ingin namanya di samarkan

Saat Musyawarah berlangsung Babinsa Desa Cimanggu ikut berkomentar. ” Mungkin saja ini faktor ketidak tahuan Kades,” tutur Babinsa.

Sementara itu Camat Cibeber Ali Akbar selaku pengawas Desa-Desa di wilayahnya, melalui sambungan telepon seluler menatakan akan memanggil Ece.

“Nanti saya akan panggil Ece untuk di konfirmasi dan di pertemukan kembali dengan awak media, keberadaan Ece di Pemerintahan Desa Cimanggu tidak tecatat sebagai perangkat Desa (Kadus 2), yang menduduki jabatan tersebut saudara Tedi,” pungkas Camat.***Rik/ Hers

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Purwakarta, Hari ini Tahapan Pilkades Serentak Dimulai

Next Post

Korem 062/ Tn Ikuti Video Conference TMMD ke 110 dan Karya Bakti Skala Besar TA 2021 Tingkat Kodam III/Siliwangi

Related Posts

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

Jumat, 21 November 2025
Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali
deBisnis

Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali

Jumat, 21 November 2025
Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kalam

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025
Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW
GerbangDesa

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025
Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Target PAD Belum Tercapai, Bupati  Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah
deNews

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

BAZNAS dan Ormas Islam Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp38 Ribu, Diimbau Infak Rp2 Ribu

Kamis, 6 Februari 2025

Desa Mandalahaji Kecamatan Pacet Mendapat Penghargaan Proklim Dari Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

Diungkap Polisi, Oknum Kades di Sukabumi Ini Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov

Jumat, 28 Januari 2022

Sesalkan Pembobolan Uang Rp 2,5 M di BJB Cabang Soreang, Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana , S.Ip Usulkan Segera Adakan Rapat untuk Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 12 Juli 2025

Bupati Anne Dorong Fasilitas Potensi Pariwisata Jatuluhur Purwakarta

Minggu, 13 Oktober 2019

Longsor di Garut Akibatkan Satu Orang Meninggal, Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Rabu, 26 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste