Dejurnal.com, Karawang – Komisi I DPRD Karawang meminta agar Kejaksaan dan Polisi segera bertindak dan melakukan pencegahan apabila ada dugaan penyelewengan dana pilkades serentak 2021 baik dilakukan panitya 11 maupun pihak DPMD karena Pemkab Karawang dengan DPRD sudah berupaya mengalokaaikan dana sebesar Rp 24 miliar untuk membiayai pilkades serentak 177 desa se kabupaten Karawang.
“Saya sepakat dengan Ketua Karawang Monitoring Group Imron Rosadi yang menyoroti 177 desa yang menggelar Pilkades termasuk desa Sukaluyu Teluk Jambe Timur, bila ada penyelewengan kita sepakat menyeret pelakunya ke APH,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang H Danu Hamidi kepada dejurnal.com, Selasa petang (23/2/2021).
Menurutnya sejumlah tahapan seleksi balon pilkades sedang dilakukan DPMD tanggal 26 Pebruari 2021 panitia 11 akan mengundi nomor urut calon secara serentak di 177 desa yang selanjutnya mengikuti tahapan selanjutnya, sehingga butuh perhatian aparat hukum agar dana pilkades dipergunakan sesuai peruntukannya dan diharapkan adanya keseriusan di dalam proses pelaksanaan Pilkades serentak ini.
“Utamanya kami berpesan kepada panitia 11 dalam pelaksanaannya jangan sampai terjadi permasalahan yang bisa menimbulkan gejolak dan hukum,” ungkapnya.
Dikatakan DPMD dan Panitya 11 dalam proses penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, karena kebutuhannya telah kami hitung bersama antara Komisi I DPRD dengan pemerintah daerah untuk setiap TPS itu sebesar Rp 1.510.000. Kemudian untuk honor panitia sebesar Rp 400.000, untuk Pamsung Rp200.000 dan untuk para pemilih kami anggarkan Rp 7.500 sehingga total yang sudah disepakati dengan Pemkab Karawang dan DPRD seluruhnya mencapai sebesar Rp 24 milyar.
“Begitu juga dalam proses pelaksanaan pilkades di 177 desa nanti, kami harapkan berjalan aman dan lancar serta jurdil dan tidak ada hal yang tidak diinginkan demi suksesnya pilkades serentak di kabupaten Karawang 21 Maret 2021,” pungkas Danu.***RF