Dejurnal.com, Karawang – Komisi I DPRD Karawang terus mendorong agar bupati Karawang segera menerbitkan Perbub Pilkades serentak yang akan digelar pada 21 Maret 2021.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi Kamis (17/2/2021). Menurut Danu
peraturan bupati tentang Penyelenggaraan Pilkades 2021 harus segera dirampungkan mengingat pelaksanaan Pilkades 177 desa tinggal satu bulan ke depan sehingga pemkab dan jajarannya harus bekerja ekstra cepat jangan sampai keterlambatan perbub, pilkades serentak jadi terhambat.
“Namun kendati demikian pihaknya
memaklumi kehati-hatian Pemkab Karawang dalam menyusun regulasi Pilkades karena harus disesuaikan dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020 terkait protokol kesehatan sehingga pelaksanaan Pilkades harus menghindari kerumunan massa dan tidak boleh lebih dari 500 orang dalam setiap TPS,” jelasnya.
Dikatakannya selain harus mentaati aturan dan protokol kesehatan di masa pandemi panitia 11 yang tersebar di 177 desa selaku penanggung jawab Pilkades harus bisa menjaga netralitas dan menjungjung tinggi seluruh aturan dan tahapan Pilkades yang sudah ditetapkan sedangkan pemerintah daerah yang didalamnya ada Asda I.
Kabag Hukum dan DPMD saat ini sedang menggodog Perbup Penyelenggaraan Pilkades 2021 mudah mudahan secepatnya rampung dan diterbitkan sehingga pelaksanaan pilkades serentak bisa berlangsung dengan aman dan tertib,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Danu Hamidi.***RF