Dejurnal.com, Garut – Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan gadis cantik yang Viral di media sosial beberapa waktu lalu, dengan melakukan pengumpulan data keterangan, mendalami dan menyebarkan informasi ke Polres-Polres di luar wilayah Garut.
Hal ini dikatakan Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers bertempat di Mapolres Garut Jln. Sudirman, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut, Rabu, (24/3/2021)
“Dari hasil nomor hand phone yang digunakan untuk posting memang mengalami kesulitan karena berganti-ganti. Namun terakhir didapatkan informasi bahwa posisi terakhir berada di Bali.
sampai dengan penangkapan berada di Banyuwangi,” ungkapnya.
Adapun pelapor dalam perkara tersebut H. Enjang Wahyudin sedangkan terlapor inisial FH, usia 19 tahun, sedangkan korban penculikan inisial KR, usia masih 16 tahun
Kronologi kejadian pada hari Minggu 7 Maret 2021 sekira jam 15.19 WIB korban meninggalkan rumah tanpa seijin dan pengatuhan orang tua korban dari tempat bimbingan belajar di jln. Haur Koneng, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut.
“Tersangka membawa korban tanpa seijin orang tua selama 15 hari,” ujar Kapolres.
Diduga tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban. Pada saat tersangka pamit untuk bekerja di daerah Bali, korban bercerita korban memiliki permasalahan di rumahnya, sehingga korban ingin ikut bersama tersangka ke daerah Bali, karena tersangka kasihan pada korban, ahirnya tersangka membawa pergi korban,” terangnya.
Tim gabungan bekerja sama dengan Dit Reskrim Polda Jatim butuh waktu 3 minggu untuk mengungkap kasus tersebut mengingat terduga pelaku berganti – ganti nomor tilpon,” ungkapnya.
“Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 22 maret 2021 pelaku tertangkap di Banyuwangi wilayah Polda Jatim.
Tersangka dikenakan pasal 76 F JO pasal 83 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp 60.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000
“Sedangkan barang bukti : 1 buah handphone Xiaomi warna gold, 1 buah dompet warna putih coklat, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah ransel warna hitam, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah kerudung pasmina warna hitam, 2 lembar tiket bus PO. Nusantara Bandung-Demak, 1 lembar tiket bus PO Madu Kismo Demak – Bali,” pungkas Kapolres.***Udg