Hal itu terungkap dalam audiensi GNPK RI dengan PT Adhi Karya, Dinas Pariwisata, Forkopimcam Banyuresmi dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Garut yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten, Jumat (26/3/2021).
Kendati kemudian terungkap dalam audiensi, Hendra yang menerima pelimpahan dari PT Goesar Tiga Putra selaku sub kontraktor yang ditunjuk PT Adhi Karya merasa dipermainkan dan didzalimi baik oleh PT Goesar Tiga Putra atau pun PT Adhi Karya. Pasalnya, sub kontraktor PT Goesar Tiga Putra selaku pemberi kerja dianggap tidak profesional, keberadaannya tak jelas dan tanggung jawabnya minim.
“Masa PT Adhi Karya yang bonafide bisa menunjuk sub kontraktor yang amatiran begini,” tukas Asep Yani perwakilan GNPK RI di depan para anggota DPRD Kabupaten Garut sambil membeberkan fakta-fakta ketidakprofesionalan PT Goesar Tiga Putra dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Wisata Bagendit.
Sementara itu, Juniardi selaku perwakilan PT Adhi Karya mengakui bahwa PT Goesar Tiga Putra memang sub kontraktornya dan berasal dari Jakarta.
“Untuk permasalahan ini, kami akan berkoordinasi untuk diselesaikan,” pungkasnya.

Hasil audiensi GNPK RI bersama beberapa stake holder dan DPRD Kabupaten Garut menghasikan berita acara sebagaimana dikutip dejurnal.com bahwa DPRD Kabupaten Garut meminta pihak PT Adhi Karya melaksanakan pekerjaan penataan kawasan wisata Bagendit sesuai perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Garut meminta pihak PT Adhi Karya untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan mengevaluasi kembali kinerja perusahaan Sub Kontraktor yang berpartisapi dalam pembangunan penataan wisata Situ Bagendit.***Raesha