Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut belajar dari berbagai kasus proyek yang menjerat pejabatnya terjerat proses hukum, akibat tidak memahami terkait tata kelola barang dan jasa dan lemahnya pengawasan manajemen proyek.
Namun, kasus SOR yang akhirnya menjerat Kadispora dan Kabidnya menjadi tersangka tidak menjadi contoh. Pasalnya, kini pil pahit harus ditelan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Revitalisasi Pasar Leles Garut dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Hal tersebut sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar yang telah menetapkan PF selaku PPK ASN di lingkup Pemda Garut, dua pengusaha yaitu RNN (swasta) dan ARA selaku Kuasa Direktur PT UTS.
Kejati Jabar pun mengungkapkan bahwa perbuatan ketiganya adalah melakukan rekayasa terhadap dokumen untuk memenuhi persyaratan lelang serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara +/- Rp 1,9 miliar, sebagaimana hasil perhitungan teknis oleh ahli dari UGM dan Auditor BPKP Jabar. Para pihak diminta pertanggungjawaban tergantung dari fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti yang ditemukan Tim Penyidik dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam penegakan hukum.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI ) Kabupaten Garut, Sitorus merasa heran dengan adanya kasus Revitalisasi Pasar Leles yang masuk ke ranah hukum.
“Sebenarnya kasus Pasar Leles dari awal didampingi dari Tim TP4D dan Inspektorat (APIP, kalau begitu apa saja peran dan fungsi mereka, sehingga harus timbul adanya kerugian keuangan negara pada Pembangunan Pasar Leles Tahap Satu, kalau memang itu faktanya ada temuan, artinya begitu lemah sistem pengawasan kinerja serta keuangan di SKPD Kabupaten Garut,” Tandasnya.
Sitorus berharap, dengan adanya kejadian ini, H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., sebagai Kepala Daerah seharusnya bisa memberikan rasa aman, nyaman, bagi masyarakat dan para pegawai di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, dan dapat menjalin kemitraan yang baik dengan mitra kerja, para investor, terciptanya iklim yang kondusif sehingga tidak ada lagi istilah adanya kerugian keuangan negara.
“Maaf jangan seperti sekarang nampak terlihat seperti pengacara. Dalam kesempatan ini juga saya berharap Bupati lebih bijak dalam menjalin kerjasama dengan media sebagai pilar ke empat,” Ungkapnya.
Dalam pandangan Sitorus, dirinya selaku warga Garut merasa miris dengan kondisi seperti ini.
“Mana ada yang mau jadi pejabat di Garut, kalau berujung di jeruji besi? Jangan lupa anda bisa duduk di kursi empuk, karena anda itu dipilih oleh warga masyarakat Garut, artinya sebagai pelayan publik harus tahu diri, jangan terbalik masyarakat yang harus melayani anda, apalagi ada info akan mencalonkan diri jadi ke Jabar 1,” Pungkas Sitorus.
Hal senada disampaikan salah satu aktifis Garut yang ikut meramaikan kasus SOR, Budi Juanda.
“Yah sekarang mah H. Rudy Gunawan tinggal memilih jadi Bupati Garut atau jadi Pengacara, atau memang lagi mencari elektabilitas Jabar 1, apa kata dunia nantinya,” pungkasnya.***Red