BerandadeNewsRegionalBJB Karawang Tersandung Dugaan Pemotongan TPP ASN?

BJB Karawang Tersandung Dugaan Pemotongan TPP ASN?

Dejurnal.com, Karawang – BJB Karawang tersandung potongam TPP ASN sehingga di laporkan ke Kejari Karawang dan mendapat perhatian dari Sekjen LSM Kompak Reformasi Karawang, Pancajihadi Al Panji.

Sekjen LSM Kompak Reformasi merilis, pihaknya sangat mengapresiasi keberanian Gunadi meskipun masih tercatat sebagai ASN.

“Kami lebih apresiasi lagi beliau ini melaporkan atas nama pribadi ASN yang mana selaku nasabah di BJB telah dipotong oleh pihak Bank padahal Rahmat Gunadi sebagai nasabah tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan tertulis ke pihak manapun untuk memotong uang TPP sebesar 5 persen,” terang Al Panji secara tertulis, Jumat (9/4/2021).

Keberanian Rahmat Gunadi ini, lanjutnya, kami anggap “Gila” dari 14.000 ASN hanya dia yang berani melaporkan BJB. Mungkin ASN yang lain bisanya mengelus dada penuh pertimbangan dengan resiko yang akan dihadapi jika melaporkan.

“Kami menilai bahwa laporan Gunadi tersebut ke Kejari Karawang dinilai tepat dan biarkanlah proses berlanjut.
Dan biarkan penegak hukum menyelidiki apakah memenuhi unsur-unsur pidana yang kemudian naik ke tingkat penyidikan dan diteruskan ke penuntut di persidangan,” ujarnya.

Lanjut Panji, kami sebagai lembaga kontrol sosial beranggapan tindakan BJB tersebut tidak cukup dilaporkan ke Kejari Karawang. Namun juga ada lembaga pengawasan lembaga keuangan yaitu OJK.

“Oleh karena itu, melalui surat dengan nomor 39/LSMKR-Li/IV/2021 tertanggal 8 April 2021, kami oada intinya meminta pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk menyelidiki kasus pemotongan TPP tanpa seijin nasabah pemilik rekening,” terangnya.

Menurut Panji, ini tugas OJK sebagai lembaga pengawas lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Kami juga dalam surat itu menjelaskan adanya pelaporan Gunadi sebagai pribadi ASN melaporkan uangnya yang di rekening BJB, namun pemotongan ini melibatkan ribuan ASN Kabupaten Karawang yang menjadi nasabah BJB juga.” ujarnya.

Dalam surat itu, lanjut Panji, kami juga menjelaskan apakah dibenarkan pemotongan dana nasabah hanya berdasarkan surat dari salah satu OPD dan Organisasi kepegawaian.
Kami juga membuat tembusan ke pihak Bank Indonesia, Kantor Pusat BJB Bandung, YLKI serta Kejati Jabar.
Mudah-mudahan surat kami ini mendapat tanggapan dan ada follow up-nya.

“Pada intinya kami hanya mengingatkan walaupun niat baik dan mulia tentunya harus dibarengi dengan mekanisme dan cara yang benar,” Pungkasnya.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI