• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Tak Miliki Biaya Pulangkan TKW Ngesot Asal Pameungpeuk, Baznas Garut : Kami Siap Bantu

bydejurnalcom
Kamis, 29 April 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ketua Baznas Kabupaten Garut H. Aas Kosasih menegaskan pihak Baznas Kabupaten Garut siap membantu kepulangan pekerja migran Indonesia asal Pameungpeuk yang disiksa majikannya sampai ngesot di Saudi.

“Pihak kami sangat siap sekali untuk membantu membiayai pemulangannya, justru yang seperti inilah yang harus kita bantu, itu warga Garut, yaa Allah, kasihan,” ucap H. Rd. Aas Kosasih saat ditemui dejurnal.com di kantornya, Selasa (27/4/2021).

Menurut H. Aas, pihak Baznas membantu hal yang seperti sudah beberapa kali termasuk memulangkan beberapa pekerja yang dijual di Makasar melalui Dinsos.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

“Menurut undang-undang kewajiban Dinsos, tapi kami paham mereka minim anggaran,” cetusnya.

H. Aas menyayangkan respon yang lambat dari berbagai pihak terhadap adanya warga Garut asal Pameungpeuk yang disiksa sampai ngesot di Saudi. Kendati demikian pihaknya sudah merespon dan siap bantu, yang penting jelas siapa yang memfasilitasinya.

“Kami siap untuk memberikan pembiayaannya agar bisa segera cepat pulang,” ujarnya.

Ketua Baznas pun menyarankan untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Dinas Sosial. “Coba ke Pa Sekda untuk memfasilitasi pemulangan, pihak kami siap bantu pembiayaannya,” pungkas H. Aas.

Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana saat berjanji akan mengkomunikasikan hal itu dengan pihak Dinas Sosial dan sepakat membantu pemulangan tenaga kerja asal Pameungpeuk.

“Harap memaklumi dengan keterbatasan anggaran, tapi kita konsen untuk membantu yang bersangkutan untuk segera pulang,” ujarnya.***Udg/Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BaznasGarutpameungpeukPekerja Migran Indonesia
Previous Post

Menjaga Warisan Leluhur, Debus Milenial Gandeng Putra Karawang

Next Post

Daihatsu Berikan Santunan Langsung Kepada 70 Anak Yatim Desa Sukaluyu

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Gelar Seni Budaya Kecamatan Ciwidey, Camat Nardi : Mengakrabkan Masyarakat kepada Akar Budaya dan Hari Jadi Kabupaten Bandung

Rabu, 30 April 2025

Pjs Kades Margahayu Selatan Anton Hartawan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Kabupaten Subang

Rabu, 15 Januari 2025

Pemkab Purwakarta Kembangkan Manggis Wanayasa Jadi Buah Primadona

Rabu, 26 Februari 2020

Warga Penerima Program Sembako/BPNT Sudah Pintar Menghitung Nilai Manfaat Diterima

Selasa, 12 Mei 2020
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025

Aksi Demo Ratusan Remaja Putra/i Digedung DPRD Subang Akhirnya Di amankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste