Dejurnal.com, Purwakarta – Penutupan tahapan pendaftaran bakal calon pada pemilihan kepala desa serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta resmi ditutup tepat pukul 00.00 WIB, Selasa 25 Mei 2021. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mencatat, terdapat 602 orang balon kades yang mendaftar pada 170 desa yang akan menggelar Pilkades.
“Terdapat 15 desa yang bakal calonnya lebih dari 5 orang dan 4 desa yang bakal calonnya hanya 1 orang atau calon tunggal,” kata Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo kepada awak media, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, untuk desa yang bakal calonnya lebih dari 5 orang akan dilakukan seleksi hingga akhirnya diperoleh jumlah bakal calon 5 orang.
“Jika terdapat calon lebih dari lima orang maka DPMD bekerja sama dengan perguruan tinggi akan melakukan seleksi, untuk menjaring maksimal lima calon tersebut,” kata Jaya.
Sementara, untuk 4 desa yang bakal calonnya hanya 1 orang atau calon tunggal. Akan dilakukan perpanjangan tahap penjaringan.
“Pertama, 15-29 Juni 2021 jadwal pengumuman waktu dan syarat pendaftaran. Kemudian, 30 Juni sampai 8 Juli 2021 perpanjangan pengumuman dan pendaftaran. Lalu, 9-28 Juli 2021 penelitian berkas, penetapan pengumuman dan klarifikasi,” beber Jaya.
Dan, pada 21-29 Juli 2021 adalah penetapan calon yang berhak dipilih dan pengumuman hasil penetapan untuk 4 desa yang dilakukan perpanjangan tahap penjaringan.
Menutup, Jaya juga mengungkapkan dalam Pilkades serentak di 170 desa ini terdapat 1.204 tempat pemungutan suara (TPS).***budi