BerandadeNewsAntisipasi Covid-19, Bupati Intruksikan Warga Pulang Balik Karawang Lakukan Tes Swab Antigen

Antisipasi Covid-19, Bupati Intruksikan Warga Pulang Balik Karawang Lakukan Tes Swab Antigen

Dejurnal.com, Karawang –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyiapkan upaya antisipasi terkait arus balik pasca-libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/2753 tentang pengawasan pengendalian bagi pekerja di lingkungan perusahaan pasca libur panjang lebaran 1442 H.

Pemkab Karawang meminta pihak perusahaan melakukan langkah antisipasi penyebaran covid-19, khususnya bagi pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Karawang.

“Pihak perusahaan harus melakukan pendataan bagi pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar
wilayah Kabupaten Karawang,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana saat diwawancarai, Sabtu (15/5/2021) malam.

Kedua, menginstruksikan kepada pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Karawang agar melakukan test covid-19 (swab/antigen/genose) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebelum memasuki wilayah Kabupaten Karawang.

“Ketiga, mewajibkan bagi perusahaan untuk meminta dan menerima hasil test covid-19 (swab/antigen/genose) bagi pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Karawang pada saat hari pertama masuk kerja,” paparnya.

Selain itu, lanjut Fitra, dalam SE Bupati selanjutnya mengenai pengawasan dan pengendalian warga masyarakat pasca libur lebaran, Pemkab meminta aparatur kecamatan dan desa mengambih langkah antisipasi kepada warganya yang kedapatan melakukan perjalanan mudik keluarKarawang.

“UntukCamat, menginstruksikan kepada Lurah/Kepala Desa agar melakukan pendataan bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluarKarawang termasuk warga pendatang. Kemudian menginstruksikan Lurah atau Kades agar mewajibkan bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluarKarawang termasuk warga pendatang agar melakukan test covid-19
(swab/antigen/genose) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebelum memasuki wilayah Karawang.

Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dengan Muspika dan instansi tingkat kecamatan untukmelaporkan hasil pengawasan dan pengendalian bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Karawang termasuk pendatang,” urai Fitra.***RF

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

Trending a week

Populer