Dejurnal.com Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang akan menutup seluruh tempat wisata mulai dengan hari Senin (17/5/2021) . Hal tersebut dilakukan untuk menekan resiko penyebaran Covid-19 sesuai lebaran 1442 H.
“Kita sudah mengikuti apa yang telah disampaikan Pak Presiden bahwa tempat objek wisata yang Kabupaten yang masih dalam kategori zona orange maupun merah wajib menutup seluruh tempat wisata,”ujar Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mendengar pengarahan Presiden Republik Indonesia secara virtual di lantai 3 Kantor Bupati, Senin( 17/5/2021).
Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus korona di wilayahnya, “Kami Pemerintah Kabupaten Karawang akan menutup seluruh tempat wisata mulai dengan hari ini, besok sudah mulai di sosialisasikan dengan menyebarkan Surat Edaran” ucapnya.
Ia menambahkan, wisatawan tidak boleh masuk seiring dengan Surat Edaran penutupan tempat wisata di Kabupaten Karawang ini, “Tempat wisata ditutup selama 14 hari terhitung hari ini hingga 30 Mei 2021,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah setempat juga menghentikan sejumlah kegiatan yang menimbulkan keramaian, seperti menghentikan sementara kegiatan Car Free Day pada lokasi yang telah ditentukan. “Dengan begitu ,saya meminta kepada para pelaku usaha pariwisata,tempat hiburan dan pengurus Car Free Day untuk berkoordinasi dengan Disparbud dan tim gugus tugas Covid-19 Karawang dalam pelaksanaan penghentian sementara ” tutupnya.***RF