BerandadeNewsDinilai Langgar Prokes, Kerumunan di RM Astro Nagreg Dibubarkan

Dinilai Langgar Prokes, Kerumunan di RM Astro Nagreg Dibubarkan

Dejurnal.com, Bandung – Dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Protkes), Babinsa Koramil Cicalengka dan Babinkamtibmas Polsek Nagreg terpaksa harus membubarkan kerumunan dan keramaian di Rumah Makan Asep Stroberi Desa Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung, Minggu (30/5/2021).

Pembubaran tersebut dalam Rangka Penegakan Protokol Kesehatan Covid -19 Pemberlakuan Pembatasan masyarakat (PPKM) terhadap Rombongan karyawan PT Yiyi Jaya Pakaging yang belokasi di Kecamatan Cikancung yang berjumlah 40 orang.

Informasi yang dihimpun, rombongan tersebut selesai bekerja, mereka janjian untuk makan bersama di lokasi. Sambil menunggu rekan – rekannya yang lain datang, mereka meminta ijin kepada pengelola yaitu pak Nasrun untuk menyanyi, dan dari pengelola mempersilahkan.

Pada saat adzan maghrib rombongan tersebut masih berlanjut menyanyi, maka Pak Nasrun (Pengelola) mematikan musik yang dibantu oleh Babinsa Koramil Cicalengka dan Babinkamtibmas Polsek Nagreg rombongan dibubarkan.

Disampaikan Danramil Cicalengka Kapten Arm Tedy, kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona itu berlangsung di Rumah makan

“Pembubaran tersebut dilakukan dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Tedy juga menyatakan keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Berdasarkan hal itu, ia juga tidak ingin dianggap pandang bulu dalam menyelamatkan manusia.

“Pembubaran tersebut dilakukan secara mendadak setelah laporan masyarakat yang masuk ke kita,” pungkasnya.***Udg

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI