• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Galian C Diduga Tanpa Ijin di Pagaden Masih Operasi, Peringatan Sat Pol PP Tak Digubris?

bydejurnalcom
Rabu, 26 Mei 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Galian tanah merah di Wilayah Kampung Cicondong Rt.13 Rw.04 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Penambangan.

Hal itu diungkapkan oleh Kades Sukamulya Kecamatan Pagaden Amar bahwa adanya galian tanah tersebut dirinya tidak pernah melihat izin atau legalitas dari pihak pengusaha galian C dengan sampai saat ini pihak pengusaha belum memperlihatkan legalitasnya.

“Saya mengetahui tentang ijin lingkungan saja yang sudah ditempuh dan menandatangi sebagai lahan cetak sawah baru,” ujarnya, Rabu,(26/5/2021).

BacaJuga :

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Di tempat terpisah Kasi Trantib Kecamatan Pagaden Drs. Sayidin M.Si saat di temui di kantornya mengaku pihaknya sudah memberikan teguran dan peringatan kepada pihak galian C agar tidak beroprrasi dulu sebelum ada ijin operasional tersebut.

“Selang beberapa hari setelah saya dan rekan Sat Pol PP turun dan mengecek kelokasi ternyata masih tetap beroperasi dan tidak di hiraukan baik peringtan dan teguran tersebut, Pasalnya pengusaha galian C tersebut tidak memperlihatkan ijin IUP,” tegas Kasi Trantib.

Terkait hal itu, aktivis pemerhati lingkungan dari LSM Mapeling Imam Amrullah yang akrab di sapa Kang DeniGeledeg, mengatakan sementara di lahan kritis eks galian tipe C di Desa Sukamulya , hingga saat ini belum mengantongi perizinan yang ditentukan.

“Yang terjadi di lokasi kan ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian, sebagai pengelola ya harus memegang izin,” ujarnya

Imam Amarullah juga memaparkan bahwa izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian C.

“Terkait tindakan atau sanksi, pihaknya sudah menyampaikan ke pimpinannya di Bandung. Pihaknya belum bisa menyebutkan berupa apa sanksinya, karena keputusan itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” Ungkap Deni geledeg

Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 dan PP No. 23 tahun 2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

“Kalau mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU.No 4 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: galian cpagadenSubang
Previous Post

Antisipasi Aksi Kejahatan, Polsek Cikarang Timur Gelar Patroli Biru Secara Mobile

Next Post

Bantu Warga Terisolir, Kodim 0613/Ciamis Baksos Di Pangandaran

Related Posts

Polsek Pagaden Giat Apel  Gabungan Pengamanan Tahun Baru 2026
Hukum dan Kriminal

Polsek Pagaden Giat Apel Gabungan Pengamanan Tahun Baru 2026

Kamis, 1 Januari 2026
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Hukum dan Kriminal

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa
GerbangDesa

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Kamis, 4 Desember 2025
Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana
deNews

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Kamis, 13 November 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Bandung Ajukan UMK 2026 Rp3,97 Juta, Pengkajian UMSK Segera Disiapkan

Selasa, 23 Desember 2025

Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana di Kabupaten Ciamis, Ini Pesan Herdiat

Jumat, 4 April 2025

Desa Manyingsal Bagikan BLT Kepada Warga Terkena Dampak Covid-19

Selasa, 5 Mei 2020

Kabid Aset Tak Pernah Rekomendasikan Pembangunan Rutak di Tanah Carik

Jumat, 5 Juli 2019

Warga Penerima Program Sembako/BPNT Sudah Pintar Menghitung Nilai Manfaat Diterima

Selasa, 12 Mei 2020

Ratusan Ribu Warga Terpapar Judi Online, Pemkab Bandung Tetapkan Darurat

Selasa, 25 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste