Minggu, 27 Oktober 2024
BerandadeNewsPengelola TPS3R Catut Nama UPTD LH dan RW Blok F?

Pengelola TPS3R Catut Nama UPTD LH dan RW Blok F?

Dejurnal.com, Karawang – Polemik pengelolaan sampah TPS3R saat ini terus bergulir, pihak pengelola ditenggarai mencatut nama nama UPTD I LH dan RW Blok F dalam membayar restribusi ke kas daerah Pemkab Karawang yang disetor Rp 2.500 ribu perbulanya itu tidak benar.

“Kalau pengelola TPS3R menyetor ke UPTD 1 LH Karawang yang benar pengelola membayar langsung restribusi setiap bulan ke rek kas daerah,” jelas Kepala UPTD I LH Karawang Kota Luki dikantornya kepada dejurnal.com, Kamis (20/5/2021).

Menurut Luki, sepengetahuannya pengelola TPS3R setiap bulan setor ke kas daerah langsung sebesar Rp 2.500 ribu dan tidak lagi bayar ongkos angkut lainnya karena aramada sampah pengangkut ke TPA Jalupang sudah di sediakan DLHK Karawang begitu juga pembayaran restrubusi ke kas daerah atas nama Blok F jadi bukan TPS3R.

“Kami juga tidak tau apabila TPS3R mengakut sampah Lima Blok Lainnya seperti Blok L, M, N, J, G dan blok K,” jelasnya.

Dikatakan TPS3R yang dikelola KSM itu sudah hampir 8 tahun beroperasi sejak bidang leberaihan masih dibawah Dinas Ciptakarya sedangkan DLHK hanya menerima pelimpahan, sedangkan operasionalnya berlanjut hingga saat ini setiap bulannya membayar ke rekening kas daerah sebesar Rp 2.500 ibu atas nama Blok F bukan atas nama TPS3R.

“Jadi tidak ada apabila Didin bendahara pengelola TPS3R mengaku bayar Rp 400 ribu untuk ongkos angkut sampah ke TPA Jalupang,” pungkas Luki.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI