• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 5 Juli 2021

bydejurnalcom
Rabu, 23 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Hingga 5 Juli 2021
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/3635 – Disperindag tentang  Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) ke-10 Covid-19 mulai terhitung dari tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021.

Dalam SE disebutkan beberapa hal penting, yakni membatasi kegiatan masyarakat, dan pembatasan jam operasional kegiatan untuk cafe, rumah makan dan pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 Wib.

BacaJuga :

Tutup Reses Masa Sidang III Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi Tampung Aspirasi Warga Desa Sukamukti Katapang

Di Akhir Reses H.Tedi Supriadi Sebut Berada di Komisi D Lebih Menantang

Diskominfo Dorong Integrasi Menuju Smart City Ciamis, Dukung Partograf Digital Big Data Unigal.

Selain itu, tempat hiburan/wisata ditutup sementara, pembatasan kapasitas dalam menggunakan transportasi umum (50%), serta pembatasan kegiatan belajar mengajar yang masih menerapkan online. Kebijakan ini bisa berubah dengan melihat kondisi perkembangan Covid-19 di Karawang berdasarkan status zona.

“Kami juga berlakukan penyekatan atau menutup akses jalan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Ada lima ruas jalan yang kami tutup. Yakni Jl. Ahmad Yani, Jl. Tuparev, Jl. Arif Rahman Hakim (Niaga), Jl. Raya Galuh Mas dan Jl. Bharata,” ujar Bupati.

Sementara, untuk penanganan teknis di wilayah desa, bila dalam satu lingkungan desa/kelurahan dimana satu RT/RW terdapat minimal 5 orang terkonfirmasi positif dapat melakukan karantina wilayah.

Perkantoran atau perusahaan juga wajib melaporkan bila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu bertujuan agar pemerintah dan perusahaan dapat memberikan support kepada karyawannya yang terpapar khusus bagi yang melakukan isoman.

“Karena informasi ini penting bagi kami untuk melakukan 3 T dan memonitor perkembangan masyarakat kami. Jadi jika ada karyawannya yang positif perusahaan atau perkantoran wajib melaporkan,” tandas Bupati.

Sementara, hari pertama pemberlakuan perubahan PPKM, petugas dari Dinas Perhubungan, Polres, dan Kodim 0604 Karawang serta Satpol PP sudah diterjunkan untuk melakulan penyekatan di lima titik jalan tersebut.

Surat Edaran Bupati ini untuk bisa dilaksanakan semua pihak, guna menekan pertumbuhan kasus covid 19 di Kabupaten Karawang.***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Ponorogo Gelar Pelatihan Fungsi Samapta

Next Post

Forkopimda Purwakarta Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal

Related Posts

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025
Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa
GerbangDesa

Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa

Minggu, 24 Agustus 2025
Tutup Reses Masa Sidang III Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi Tampung Aspirasi Warga Desa Sukamukti Katapang
Legislator

Tutup Reses Masa Sidang III Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi Tampung Aspirasi Warga Desa Sukamukti Katapang

Sabtu, 23 Agustus 2025
Di Akhir Reses H.Tedi Supriadi  Sebut Berada di Komisi D Lebih Menantang
Legislator

Di Akhir Reses H.Tedi Supriadi Sebut Berada di Komisi D Lebih Menantang

Sabtu, 23 Agustus 2025
Diskominfo Dorong Integrasi Menuju Smart City Ciamis, Dukung Partograf Digital Big Data Unigal.
deNews

Diskominfo Dorong Integrasi Menuju Smart City Ciamis, Dukung Partograf Digital Big Data Unigal.

Sabtu, 23 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Ketua Dewan Penasehat MKGR Kabupaten Garut Dukung Ketua Umum Adies Kadir Dua Periode

Sabtu, 26 Juli 2025
Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat.

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Selasa, 10 November 2020

Pasca Terjadi Longsor, Sar Sat Brimob Polda Jabar Cek Wilayah Sukaresmi Cianjur

Kamis, 10 Februari 2022
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

Bencana Hidro Meteorologi Mengintai, Ampibi : Pemkab Garut Harus Serius Lakukan Upaya Preventif Penanggulangan Bencana

Kamis, 3 November 2022

Pelantikan Anggota DPRD Kota Sukabumi PAW : Momentum Baru Untuk Perkuat Kinerja Legislatif

Rabu, 4 Desember 2024

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste