• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 20, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Dipengaruhi Miras, Oknum Kepala Desa di Majalengka Aniaya Warga

bydejurnalcom
Selasa, 22 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
Dipengaruhi Miras, Oknum Kepala Desa di Majalengka Aniaya Warga
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Majalengka – Seorang oknum kepala desa di salah satu Kecamatan Cikijing menganiaya seorang warga asal Tasikmalaya. Kepala desa tersebut sedang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan akhirnya kepala desa berinisial ES itu pun diamankan jajaran Polres Majalengka akibat perbuatannya.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan oknum kepala desa terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 5 Juni 2021. Waktu itu, korban berinisial US, warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya, sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing dengan menggunakan mobil.

BacaJuga :

No Content Available

Ketika kejadian, sedang ada hajatan dengan organ tunggal di Desa Kencana. ES pun meminum miras bersama rekan-rekannya. Pada saaitu ketika US melintas, tiba-tiba ES menyuruh US berhenti. US pun ditanyai hendak ke mana, dan US menjawab ia hendak berkunjung ke rumah temannya yang berinisial HOP. Setelah itu, tiba-tiba saja ES menghantamkan tinjunya ke wajah US.

“Tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali,” ujar Kasatreskrim AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres Majalengka, Selasa (22/6/2021).

US berusaha melarikan diri ke rumah temannya, namun dia dikejar ES. Di dekat rumah HOP, ES melanjutkan penganiayaannya. ES pun dibantu temannya yang berinisial UN.

“ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting (korban) sampai tersungkur sebanyak dua kali dan menedang bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku lainya, yaitu UN, ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban,” kata Siswo.

Akibat penganiayaan tersebut, US mengalami luka-luka di bagian wajah, termasuk luka gores. Gigi seri US juga sampai terlepas.

Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu dilakukan secara spontanitas. Spontanitas itulah yang pada akhirnya menggiring ES untuk mendekam di penjara.

“Para pelaku (ES dan UN) diamankan di Polres Majalengka pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara,” pungkas Siswo.***Prihatin

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Majalengka
Previous Post

750 Warga Kecamatan Margahayu Terkonfirmasi Covid-19, Camat Imbau Warga Patuh Prokes

Next Post

Cegah Penularan Covid-19, ODGJ di Purwakarta Jadi Prioritas Divaksinasi

Related Posts

BAZNAS Ciamis Terima Kunjungan Studi Tiru dari BAZNAS Majalengka, Bahas Penguatan Program Infaq Desa dan Digitalisasi Zakat
deNews

BAZNAS Ciamis Terima Kunjungan Studi Tiru dari BAZNAS Majalengka, Bahas Penguatan Program Infaq Desa dan Digitalisasi Zakat

Selasa, 22 April 2025
Polisi Ungkap Kasus Tipu Gelap Atasnamakan Wakil Bupati Majalengka
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Tipu Gelap Atasnamakan Wakil Bupati Majalengka

Senin, 21 November 2022

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Keretakan Hubungan Bupati dan Wakil Bupati, Masuk Materi Interpelasi DPRD Indramayu

Selasa, 1 Februari 2022

Masyarakat Desa Suci Pertanyakan Kepastian Hukum Ruislag Tanah Carik

Minggu, 13 Oktober 2019

Polsek Binong Monitoring Program Lembur Tohaga Di Desa Kediri

Minggu, 6 September 2020

Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung Masih Rasakan Gelap Gulita Ketika Malam, BAZNAS dan Brader Hadirkan Listrik Gratis

Senin, 28 April 2025

APDESI Garut Lantik Tiga Ketua DPK

Minggu, 12 Desember 2021
Ilustrasi/borobudurnews

Divonis 6 Tahun Bui Karena Korupsi Dana Desa, Kepala Desa asal Garut dan Istrinya Menghilang

Minggu, 18 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste