Senin, 7 Oktober 2024
BerandadePrajaIni Pesan Kapolsek Margahayu Agar Pilkades Sukamenak tak Jadi Klaster Covid-19

Ini Pesan Kapolsek Margahayu Agar Pilkades Sukamenak tak Jadi Klaster Covid-19

Dejurnal.com, Bandung – Kapolsek Margahayu Kompol H. Yana Mulyana menghimbau kepada masyarakat Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu agar tetap patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) sehubungan dengan desa tersebut akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada 14 Juli 2021 mendatang.

“Saya harap warga masyarakat Desa Sukamenak khususnya agar tetap menjaga kesehatan, menjalankan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker salah satu diantaranya. Ini sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19. Jangan sampai pilkades menjadi klaster penyebaran virus corona,” ujar Kompol H. Mulana seusai menghadiri Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Sukamenak periode 2021-2027 di aula Kantor Kecamatan Margahayu, Jum’at (25/6/2021).

Selain mematuhi prokes, lanjut H. Mulyana masyarakat Desa Sukamenak juga diharap berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkades agar berjalan aman dan lancar tanpa ekses.

Untuk diketahui, Kecamatan Margahayu membawahi 1 kelurahan dan 4 desa; Kelurahan Sulaiman, Desa Margahayu Selatan, Desa Margahayu Tengah, Desa Sayati, dan Desa Sukamenak. Dari 4 desa itu, satu desa (Desa Sukamenak) akan menggelar Pilkades serentak 14 Juli 2021.

Pilkades Sukamenak diikuti oleh lima Calkades. Nomor urut 1 Taufik, SE, nomor urut 2 H. Erwin Ramdani, S. Sos, nomor urut 3 Drs. Aminudin, M. Si, nomor urut 4 Acep Edi Junaedi, dan nomor urut 5 Aji Ahmad Fadjri.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Sukamenak sebanyak 19. 758. Jumlah tersebut tersebar di 17 RW dengan 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS), berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19 jika mengindahkan prokes. Untuk itu Kapolsek dan Camat Margahayu M Ischaq mewanti-wanti kepada semua yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades benar-benar melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya menjalankan prokes. ***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI