Dejurnal.com, Purwakarta – Komisi III DPRD Purwakarta terima Audensi LSM BARAK Indonesia dan PT Tri Centrum Portuna (TCP) Desa Karya Mekar kecamatan Cibatu, Purwakarta, terkait Perijinan Domisili dan pengelolaan limbah yang di terima oleh tiga orang Anggota Komisi III DPRD Purwakarta Dias Rukmana Ketua Komisi III, Asep Abdullah Wakil Ketua dan H. Oja Sutisna anggota, Rabu (16/6/2021).
Ketua Umum BARAK Indonesia,
D. Sutejo MS setelah selesai audensi mengatakan bahwa PT.Tri Centrum Fortuna itu kalau menurut kami belum ada domisili tapi pihak perusahaan katanya sudah bikin. “Kita tinggal nunggu waktu besok hari Kamis,” ujarnya.
Menurutnya, kalau perusahaan tidak membawa surat domisili dan perijinan dan bukan hanya domisili saja perizinan tingkat kabupaten berarti itu pabrik bisa masuk gedung tua
“Tentang pengelolaan limbah yang diajukan sama lingkungan Yang di rekomendasikan Kepala Desa yaitu CV Bintang Kencana, Alhamdulillah mereka merespon,” Kata Sutejo.
Kami, lanjut Sutejo minta ke DPRD dan pemerintah Kabupaten Purwakarta tegakkan hukum kalau pabrik tidak berdomisili yaitu gedung tua. “Sesuai komitmen kalau pabrik tersebut tidak berizin akan ditutup,” pungkas Sutejo
Sementara itu, Jajang Saep selaku Personalia, PT Tri Centrum Fortuna menuturkan, karena pabrik kita masuk dua wilayah desa Yaitu Desa Karya Mekar dan Desa Cibatu dan dua duanya ada Domisilinya
Masih menurut Jajang, terkait pengelolaan limbah, tidak bisa kita berikan saat ini karena kita masih punya SPK dan masih terikat kontrak dengan perusahaan lain dan tidak bisa di putus begitu saja. “Nanti setelah habis kontrak apapun bisa terjadi Selama aspek bisnis itu masuk dan engga ada masalah, kenapa nggak,” pungkas Jajang
Hasil Audensi dalam kesepakatan antara LSM Barak dan PT. TCP yang di pasilitasi Komisi III DPRD purwakarta, pihak PT TCP siap memberikan surat ijin domisili besok melalui DPRD Komisi III***budi