• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Ngaku Orang Pintar Bisa Gandakan Uang, SC Tipu Orang Dengan Upal

bydejurnalcom
Kamis, 10 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
Ngaku Orang Pintar Bisa Gandakan Uang, SC Tipu Orang Dengan Upal
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang –
Jajaran Polres Subang beserta Sat Reskrim ciduk SC yang mengaku orang pintar dan bisa gandakan uang hingga milyaran rupiah, sedangkan SC (70) adalah warga kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu sebagai buruh harian lepas, kini telah mendekam dan diciduk oleh Polres Subang.

Ternya SC tersebut telah berani untuk mengelabui orang dengan cara mengedarkan uang palsu (Upal) dengan cara menggandakan di wilayah Kabupaten Subang.

Dalam acara Press Confrence di aula Patriatama Polres Subabg
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto yang didampingi oleh Wakapolres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono,dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Wafdan Muttaqin, dan juga Kanit tipidter, IPDA M. 11Raka Dwi Darma, S.TrK, dalam Pres Compren Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan peredaran uang palsu tersebut, dan tentunya pengungkapan kasus upal tersebut berawal pada Kamis, (27/5/2021) lalu, mendapatkan informasi dari JD yang ditipu rekannya UN dan SC dalam penggandaan uang, Kamis (10/6/2021)

BacaJuga :

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

“Korban merasa khawatir keberadaan uang tesebut palsu dan lalu korban menghubungi kembali UN untuk mengembalikannya dan meminta pengganti uang 15 juta rupiah,” Tegasnya.

Lanjut Aris Kurniawan Widiyanto bahwa kronologi selanjutnya ternyata UN tidak bisa dihubungi kembali, hingga akhirnya JD melaporkan ke Polres Subang.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Unit Tipidter Polres Subang, berhasil menangkap SC berikut barang buktinya, dan SC pun saat di amankan berada di kediaman nya, di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.” Ungkapnya

Sementara Tim dari unit Tipidter Polres Subang pun yang di pimpin Kanit Tipidter IPDA. M. Raka Dwi Darma, S.TrK, juga melakukan pencarian terhadap tersangka UN di tempat kediamannya di Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, yang saat ini berstatuskan DPO.

“Kini barang bukti diamankan 19.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp1,9 miliar, dua lembar uang dolar C Canada Palsu, HP, dompet warna coklat dan tas warna hitam,” ungkap Kapolres.

Dengan perbuatannya tersebut, tersangka SC, dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang – Undang (UU) RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. ***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Subang
Previous Post

Tahun Ini, Pemkab Bandung Akan Perbaiki 4.000 Rutilahu

Next Post

Maling Spesialis Pembobol Kantor Pemerintah Berhasil Diciduk Polres Subang

Related Posts

Polsek Pagaden Giat Apel  Gabungan Pengamanan Tahun Baru 2026
Hukum dan Kriminal

Polsek Pagaden Giat Apel Gabungan Pengamanan Tahun Baru 2026

Kamis, 1 Januari 2026
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Hukum dan Kriminal

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa
GerbangDesa

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gerai KDMP Sukamulya Wujud Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa

Kamis, 4 Desember 2025
Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana
deNews

Mahasiswa UNP Pindah Kuliah di Kampus Dahana

Kamis, 13 November 2025
Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
deNews

Polres Subang Cek Jalur Pantura dan Wisata, Pastikan Kesiapan Arus Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Kamis, 13 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Gempa 4,7 Mag Guncang Pangandaran, Terasa Sampai Garut

Selasa, 25 Maret 2025

Banjir Bandang Dikabarkan Landa Desa Pasawahan Cicurug, Beberapa Rumah Tergerus Air

Senin, 21 September 2020

Rapat Dinas, Bupati Sukabumi Instruksikan Fokus Pada Program Prioritas dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Senin, 20 Oktober 2025

Segi Garut : Pungutan di SMP Negeri 1 Leuwigoong Bisa Dikategorikan Pungli

Rabu, 11 September 2019
Salah satu spanduk provider ternama yang ditertibkan Bappenda Cianjur karena dianggap liar tanpa stiker tanda lunas pajak, Jumat (13/8/2021).

Bappenda Cianjur Tertibkan Reklame Liar Tanpa Stiker Tanda Lunas Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021

Presiden RI Resmikan Serta Soft Launching Pelabuhan Patimban Subang

Minggu, 20 Desember 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste