Dejurnal.com, Bandung – Para bakal calon Kepala (Calkades) Desa Sukamenak resmi ditetapkan menjadi calon Kepala Desa Sukamenak, sekaligus mendapat nomor urut setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung periode 2021-2027 melakukan penetapan bakal calon menjadi calon Kepala Desa dan pengumuman serta pengundian nomor urut calon kepala desa.
Penetapan, Pengumuman dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Sukamenak dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Margahayu, Jalan Sukamenak, Jum’at (25/6/2021).
Ada kejadian unik ketika proses pengundian nomor urut para calkades, sebab nomor urut yang didapat sesuai nomor ketika para balon kades mendaftarkan diri ke PPKD.
Para calkades yang akan berkompetisi dalam pilkades serentak 14 Juli 2921 nanti, masing-masing mendapat nomor urut, yakni;
nomor urut 1 didapat oleh Taufik, SE, nomor urut 2 H. Erwin Ramdani, S. Sos, nomor urut 3 Drs. Aminudin, M. Si, nomor urut 4 Acep Edi Junaedi, dan nomor urut 5 didapat oleh Aji Ahmad Fadjri.
Ketua PPKD Desa Sukamenak Ahmad Ridwan menyatakan, setelah tahap pengundian nomer pihaknya menentukan kampanye bagi calon yang akan diberi jatah 1 calon satu hari kampanye, mulai dari tanggal 6 sampai tanggal 10 Juli 2021.
Panitia, menurut Ahmad sudah mengadakan sosialisasi kepada RT dan RW terkait dengan warga yang hanya terdaftar di DPT-lah yang bisa menggunakan hak pilihnya. Artinya warga yang tidak terdaftar tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan menggunakan KTP. Jumlah DPT sebanyak 19. 758. Jumlah tersebut tersebar di 17 RW dengan 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS). *** Sopandi