• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Pemkab dan DPRD Purwakarta Sepakati Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

bydejurnalcom
Selasa, 15 Juni 2021
Reading Time: 3 mins read
Pemkab dan DPRD Purwakarta Sepakati Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Jajaran Pemkab Purwakarta bersama DPRD gelar paripurna pembicaraan tingkat dua penetapan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa 15 Juni 2021 di Gedung Dewan, Ciganea, Purwakarta.

Dalam paripurna dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat itu, nampak hadir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Wakil Bupati Purwakarta, Aming.

Dalam keterangannya, Ambu Anne mengatakan, berdasarkan laporan dari Pansus DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut secara keseluruhan terhadap substansi Raperda tersebut dapat dipahami yang tentunya setelah melalui serangkaian pembahasan secara seksama antara rekan-rekan DPRD termasuk dengan Pemerintah Daerah.

BacaJuga :

Karesmen Rajah Katineung Perpisahan Siswa Ponpes, MDT, RA, MI , SMP , SMA Al -Husaeni Lebakbiru, Penuh Keharuan

Terima 206 Sertifikat PTSL Warga Desa Cimekar Gembira

Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh “Main mata” Saat SPMB

“Dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta, termasuk bangunan baik untuk fungsi hunian, usaha, maupun campuran perlu diimbangi dengan upaya peningkatan dalam pengaturan dan pengendaliannya agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sehingga dapat mewujudkan bangunan yang fungsional, seimbang, andal dan selaras dengan lingkungannya,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semula diajukan dengan nomenklatur Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pada awalnya dimaksudkan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, agar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 05/PUPR/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Akan tetapi, seiring dengan adanya Peraturan baru di tingkat pusat yaitu terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 16 Tahun 2021, maka perlu adanya perubahan nomenklatur Raperda yang diusulkan agar sesuai dengan aturan tersebut di atas termasuk penyesuaian terhadap beberapa subtansi materi muatannya,” kata Ambu Anne.

Sementara itu, dalam Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini, Pemerintah Daerah sepakat dimuat beberapa materi baru, yang dimaksudkan sebagai penyempurnaan dari Peraturan Daerah yang telah ada, diantaranya yaitu;

  1. Fungsi bangunan usaha UMKM ditetapkan dengan besaran index yang lebih rendah dari bangunan usaha pada umumnya. hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi tumbuhnya UMKM yang lebih baik dan lebih tertib bangunan gedung yang dipergunakannya.
  2. Adanya acuan formula perhitungan baru bagi bangunan dengan fungsi hunian sehingga masyarakat yang akan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipermudah dengan ringannya besaran retribusi;
  3. Adanya kepastian dalam penetapan standar satuan harga tertinggi; dan
  4. Penggunaan index baru dalam penetapan besaran retribusi yang disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Bupati Purwakarta berharap, dengan ditetapkannya Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengajukan PBG sehingga dapat membantu Pemerintah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Pemerintah Daerah sepakat dengan para Anggota Dewan, bahwa Raperda tersebut selanjutnya dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta. Kami, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, fraksi-fraksi di DPRD yang telah menyampaikan pandangan terhadap 1 (satu) buah Raperda,” ujarnya.

Paripurna juga dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Para Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Purwakarta, Kapolres Purwakarta atau yang mewakili, Dandim 0619 Purwakarta atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta atau yang mewakili, Dan Yon Armed 1 Shtira Yudha atau yang mewakili, Dan Yon Armed 9 Pasopati atau yang mewakili, Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta atau yang mewakili.

Selain itu, hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Para Staf Ahli, Para Asisten Daerah, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta, Pengurus Partai Politik/Ormas/LSM/Tokoh Masyarakat dan Segenap Insan Pers Se-Kabupaten Purwakarta, dan dihadiri secara virtual oleh Para Camat/Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Purwakarta.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tangani Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Purwakarta Upayakan Penambahan Rumah Sakit Darurat

Next Post

Sekolah Swasta di Pusat Kota Diduga Belum Berijin Namun Sudah Beroperasi, Fandi : Tidak Mudah Dapat Ijin

Related Posts

Dituding Kerap Mangkir dari Undangan Resmi Pemkab Ciamis, KCD Wilayah XIII Klarifikasi
Regional

Dituding Kerap Mangkir dari Undangan Resmi Pemkab Ciamis, KCD Wilayah XIII Klarifikasi

Kamis, 19 Juni 2025
Stan UMKM Lengkapi Kemeriahan MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung
deBisnis

Stan UMKM Lengkapi Kemeriahan MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung

Kamis, 19 Juni 2025
Syarhil Qur’an Paling Menarik dari 8 Cabang dalam MTQH XXXIX Jabar, Kata Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Juraidi MA
deNews

Syarhil Qur’an Paling Menarik dari 8 Cabang dalam MTQH XXXIX Jabar, Kata Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Juraidi MA

Kamis, 19 Juni 2025
Karesmen Rajah Katineung Perpisahan Siswa Ponpes, MDT, RA, MI , SMP , SMA Al -Husaeni Lebakbiru, Penuh Keharuan
deEdukasi

Karesmen Rajah Katineung Perpisahan Siswa Ponpes, MDT, RA, MI , SMP , SMA Al -Husaeni Lebakbiru, Penuh Keharuan

Kamis, 19 Juni 2025
Terima 206 Sertifikat PTSL Warga Desa Cimekar Gembira
GerbangDesa

Terima 206 Sertifikat PTSL Warga Desa Cimekar Gembira

Rabu, 18 Juni 2025
Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh “Main mata” Saat SPMB
deNews

Ketua PWI Kabupaten Bandung Enung D Susana Intruksikan Jajarannya Tidak Boleh “Main mata” Saat SPMB

Rabu, 18 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Hj. Diah Kurniasari Gunawan Sapa Warga Kelurahan Paminggir

Rabu, 6 Mei 2020
Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar

Tak Setuju Beberapa RW-nya “Dicaplok” Desa Lain, Kades Nandar Lebih Setuju Desa Sayati Naik Status Jadi Kelurahan

Sabtu, 10 Mei 2025

Komunitas GACCOR Siap Jadikan Ciamis Menuju Kabupaten Organik

Selasa, 20 Mei 2025

Ciptakan Kamtibmas, Kades Sabandar Upayakan Jalan Desa Semua Terang

Kamis, 6 Agustus 2020

Yayasan Bina Bintang Bangsa Buka Pendaftaran ToT OSN Bagi Guru SD dan SMP Se-Kabupaten Garut

Jumat, 5 Oktober 2018

GNPK RI Nilai Disdik Garut Tak Profesional Kelola DAK 2020, Terindikasi Mal Administrasi

Selasa, 27 Oktober 2020

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KCD 13 Mangkir Terus, Bupati Herdiat Berang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Gerkatin Ciamis Resmi Dilantik, Sekda Ajak Penyandang Tunarungu Terus Berkarya dan Berdaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paguyuban Oyag Dampingi Rekonstruksi Pembunuhan Nenek oleh Cucunya di Sukamulya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Dituding Kerap Mangkir dari Undangan Resmi Pemkab Ciamis, KCD Wilayah XIII Klarifikasi

Dituding Kerap Mangkir dari Undangan Resmi Pemkab Ciamis, KCD Wilayah XIII Klarifikasi

Kamis, 19 Juni 2025
Stan UMKM Lengkapi Kemeriahan MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung

Stan UMKM Lengkapi Kemeriahan MTQH XXXIX Jabar di Kabupaten Bandung

Kamis, 19 Juni 2025
Syarhil Qur’an Paling Menarik dari 8 Cabang dalam MTQH XXXIX Jabar, Kata Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Juraidi MA

Syarhil Qur’an Paling Menarik dari 8 Cabang dalam MTQH XXXIX Jabar, Kata Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Juraidi MA

Kamis, 19 Juni 2025
Karesmen Rajah Katineung Perpisahan Siswa Ponpes, MDT, RA, MI , SMP , SMA Al -Husaeni Lebakbiru, Penuh Keharuan

Karesmen Rajah Katineung Perpisahan Siswa Ponpes, MDT, RA, MI , SMP , SMA Al -Husaeni Lebakbiru, Penuh Keharuan

Kamis, 19 Juni 2025
Terima 206 Sertifikat PTSL Warga Desa Cimekar Gembira

Terima 206 Sertifikat PTSL Warga Desa Cimekar Gembira

Rabu, 18 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page