Dejurnal.com, Garut – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut, Muslim Safaat menyambut baik gagasan dan konsep Gema PS Kabupaten Garut dalam pembentukan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di 183 desa di Kabupaten Garut, serta siap membantu seluruh perangkat desa di bawah naungan PPDI untuk bersinergi dalam penertiban administrasinya.
“Seluruh perangkat desa nanti akan saya koordinasikan dengan kawan-kawan perangkat desa di bawah PPDI untuk membantu menertibkan administrasi dalam pembentukan KHDPK di 183 desa,” ujar Muslim Safaat didampingi Penasihat Hukum (PH) PPDI Kabupaten Garut, Dadan Nugraha, S.H., Minggu (22/6/2025).
Muslim mengungkapkan rasa bangganya terhadap para petani desa yang kini memiliki kesempatan untuk berkarya dalam pengelolaan tanah secara legal. “Kami PPDI sangatlah bangga petani di desa bisa berkiprah dengan pengelolaan tanah secara legal tanpa dibayang-bayangi oleh kekhawatiran pelanggaran hukum,” tambahnya.
Hal senada disampaikan PH PPDI Kabupaten Garu, Dadan Nugrah, yang menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021, tidak ada alasan bagi masyarakat desa melalui KHDPK di 183 desa di Kabupaten Garut untuk tidak mencapai kesejahteraan.
“Saya kira melihat literatur aturan tersebut tidak ada alasan masyarakat desa melalui KHDPK di 183 desa Kabupaten Garut tidak sejahtera,” tegas Dadan Nugraha.
Ia juga mengajak seluruh unsur dan elemen lainnya untuk bersama-sama mendorong kesejahteraan masyarakat desa melalui KHDPK sesuai dengan formulasinya, demi mengindahkan perintah hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia.
“Dengan kolaborasi antara PPDI, Pendamping Gema PS, dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan implementasi KHDPK di Garut dapat berjalan lancar dan membawa kemakmuran bagi masyarakat desa,” pungkasnya.***Red