• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Banyak Pemborong Pemda Tak Indahkan Pasang Papan Informasi Proyek

bydejurnalcom
Rabu, 28 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Banyak Pemborong Pemda Tak Indahkan Pasang Papan Informasi Proyek
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, para pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan konstruksi dari pemerintah, mengindahkan aturan harus terpasangnya papan informasi proyek sebagai sebuah transparansi kepada publik serta taat aturan.

Namun entah kenapa, para pemborong proyek ini seakan segan untuk memasang papan informasi terkait pekerjaannya. Hampir ribuan paket proyek tiap tahun digelontorkan dan melibatlan pihak ketiga, sayangnya banyak yang tidak mengindahkan dipasangnya papan informasi proyek. Kalaupun dipasang setelah mendapatkan sorotan atau kritikan dari masyarakat.

Pihak dinas terkait yang mengeluarkan SPK setali tiga uang, terkesan mengabaikan dan masa bodoh dengan aturan harus terpampangnya papan informasi proyek.

BacaJuga :

Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis

Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

BBWS Citanduy Tanggap Perbaikan Tanggul Jebol di Pamarican Ciamis, Empat Metode Konstruksi Diterapkan

Sorotan terkait hal itu datang dari aktivis muda Garut, Abdul Fatah yang menyatakan bahwa secara aturan bahwa Kepala Dinas itu selaku Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh atas sebuah kegiatan proyek, walau demikian untuk memudahkan dengan begitu banyaknya kegiatan PA bisa menunjuk/mengusakan kepada Kepala Bidang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Barang Jasa (PPJB) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) “. Jelasnya.

“Di sini pun ada salah satu proyek oembagunan Tembok Penahan Tanah (TPT), di Jongor dan Corenda Desa Margaluyu Kecamatan Leles dimana pihak ketiga terindikasi tidak memasang papan informasi proyek,” terangnya.

Padahal, lanjut Abdul Fatah, begitu jelas sekali pihak ketiga selaku pemborong berkewajiban untuk memasang Papan Nama Proyek ini telah diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana setiap proyek / pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaannya proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya proyek.

“Artinya jika pihak ketiga ini tidak mengindahkan hal tersebut artinya telah melanggar aturan, lalu kenapa pihak pihak terkait tidak mengingatkan,” ujarnya.

Hasil pantauan dejurnal.com di Desa Margaluyu pada Sabtu (24/07/21) pada salah satu pekerjaan TPT yang disebutkan, nampak jelas pasangan batu belah untuk pondasi tidak merekat kuat di karenakan pasir yang di gunakan bukan pasir yang di peruntukan untuk pondasi melainkan pasir untuk cor, sehingga batu belah yang telah di pasang mudah lepas terlebih lagi jika terguyur hujan, bahkan lokasi yang di Kampung Jongor untuk matrial batu menggunakan batu bekas dari sisa bongkaran sebelumnya.

Salah satu pekerja di lapangan waktu dimintai keterangan tak mengetahui banyak. “Saya hanya melaksanakan pekerjaan, kait hal tersebut silahkan nanti ke perusahan saja,” Ungkapnya.

Sementara Ujang selaku perwakilan perusahaan mengatakan, maaf terkait papan proyek sudah ada namunbelum terpasang di lokasi dan kalau RAB dan hal lain itu kewenangan di kami.

“Nanti saya pasang apa yang diminta masyarakat,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu ketika diminta tanggapannya menjelaskan bahwa pihak desa hanya sebagai penerima manfaat saja.

“Desa hanya sebagai penerima manfaat saja,” tandasnya.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Sukaluyu Resmi Laporkan Pencurian Spanduk Himbauan Waspada Covid-19 Ke Polisi

Next Post

Tindak Lanjut Sumbangkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Fraksi PDIP Dirikan Posko Darurat COVID-19

Related Posts

BRI Region 9 Rayakan 130 Tahun dengan Aksi Sosial Nyata di Braga
deBisnis

BRI Region 9 Rayakan 130 Tahun dengan Aksi Sosial Nyata di Braga

Kamis, 19 Februari 2026
Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan
deNews

Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan

Kamis, 19 Februari 2026
Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar
deNews

Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar

Kamis, 19 Februari 2026
Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis
deNews

Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis

Kamis, 19 Februari 2026
Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan
deNews

Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Kamis, 19 Februari 2026
deNews

BBWS Citanduy Tanggap Perbaikan Tanggul Jebol di Pamarican Ciamis, Empat Metode Konstruksi Diterapkan

Kamis, 19 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Menelisik Pidato Bupati Garut di Paripurna Disaat Polemik Ribuan Pemblokiran Dana Kredit ASN BJB Garut

Sabtu, 16 Oktober 2021

Dugaan Ada “Siswa Siluman” dan “Mafia Dapodik”, Ini Kata Pejabat Disdik Garut dan Jabar

Kamis, 16 Desember 2021

Pembangunan Sumur Bor Desa Cimaragas Diduga Mangkrak, Camat : Saya Akan Cek Lagi

Jumat, 8 Mei 2020
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika saat membacakan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bandung pada Musrenbang tingkat Kecamatan Kutawaringin, Rabu (26/2/2025).

Legislator Hj. Titik Kartika, S.Pd.I : RPJMD Bedas Jilid 2 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Rabu, 26 Februari 2025

Kepala Desa Sukamulya Pagaden, Amar Dilantik Bupati Subang

Selasa, 18 Januari 2022
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Dipastikan Tak Ada Relokasi! Kok Bisa Muncul Salinan SK PPPK Garut Nominatif Penempatan Tugas Bungbulang Berpindah ke Cilawu?

Selasa, 3 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste