• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Banyak Pemborong Pemda Tak Indahkan Pasang Papan Informasi Proyek

bydejurnalcom
Rabu, 28 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Banyak Pemborong Pemda Tak Indahkan Pasang Papan Informasi Proyek
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, para pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan konstruksi dari pemerintah, mengindahkan aturan harus terpasangnya papan informasi proyek sebagai sebuah transparansi kepada publik serta taat aturan.

Namun entah kenapa, para pemborong proyek ini seakan segan untuk memasang papan informasi terkait pekerjaannya. Hampir ribuan paket proyek tiap tahun digelontorkan dan melibatlan pihak ketiga, sayangnya banyak yang tidak mengindahkan dipasangnya papan informasi proyek. Kalaupun dipasang setelah mendapatkan sorotan atau kritikan dari masyarakat.

Pihak dinas terkait yang mengeluarkan SPK setali tiga uang, terkesan mengabaikan dan masa bodoh dengan aturan harus terpampangnya papan informasi proyek.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Sorotan terkait hal itu datang dari aktivis muda Garut, Abdul Fatah yang menyatakan bahwa secara aturan bahwa Kepala Dinas itu selaku Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh atas sebuah kegiatan proyek, walau demikian untuk memudahkan dengan begitu banyaknya kegiatan PA bisa menunjuk/mengusakan kepada Kepala Bidang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Barang Jasa (PPJB) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) “. Jelasnya.

“Di sini pun ada salah satu proyek oembagunan Tembok Penahan Tanah (TPT), di Jongor dan Corenda Desa Margaluyu Kecamatan Leles dimana pihak ketiga terindikasi tidak memasang papan informasi proyek,” terangnya.

Padahal, lanjut Abdul Fatah, begitu jelas sekali pihak ketiga selaku pemborong berkewajiban untuk memasang Papan Nama Proyek ini telah diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana setiap proyek / pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaannya proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya proyek.

“Artinya jika pihak ketiga ini tidak mengindahkan hal tersebut artinya telah melanggar aturan, lalu kenapa pihak pihak terkait tidak mengingatkan,” ujarnya.

Hasil pantauan dejurnal.com di Desa Margaluyu pada Sabtu (24/07/21) pada salah satu pekerjaan TPT yang disebutkan, nampak jelas pasangan batu belah untuk pondasi tidak merekat kuat di karenakan pasir yang di gunakan bukan pasir yang di peruntukan untuk pondasi melainkan pasir untuk cor, sehingga batu belah yang telah di pasang mudah lepas terlebih lagi jika terguyur hujan, bahkan lokasi yang di Kampung Jongor untuk matrial batu menggunakan batu bekas dari sisa bongkaran sebelumnya.

Salah satu pekerja di lapangan waktu dimintai keterangan tak mengetahui banyak. “Saya hanya melaksanakan pekerjaan, kait hal tersebut silahkan nanti ke perusahan saja,” Ungkapnya.

Sementara Ujang selaku perwakilan perusahaan mengatakan, maaf terkait papan proyek sudah ada namunbelum terpasang di lokasi dan kalau RAB dan hal lain itu kewenangan di kami.

“Nanti saya pasang apa yang diminta masyarakat,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu ketika diminta tanggapannya menjelaskan bahwa pihak desa hanya sebagai penerima manfaat saja.

“Desa hanya sebagai penerima manfaat saja,” tandasnya.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Sukaluyu Resmi Laporkan Pencurian Spanduk Himbauan Waspada Covid-19 Ke Polisi

Next Post

Tindak Lanjut Sumbangkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Fraksi PDIP Dirikan Posko Darurat COVID-19

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

BPOM Ajak Masyarakat Cerdas Pilih Produk Dengan Cek KLIK

Sabtu, 17 Oktober 2020
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto (ke 5 dari kiri), hadir dalam Musrenbang Kabupaten Bandung di Hotel Sunshine Soreang, Selasa (15/3/2022). (Sopandi/dejurnal.com)

Kang DS : IPM Kabupaten Bandung Naik

Selasa, 15 Maret 2022

1.571 PPPK Dilantik, 10 Orang Berkantor di DPMD Kabupaten Garut

Rabu, 16 April 2025
Tangkapan layar video, Kepala SMP Negeri 1 Cikidang, Odang Suherman, viral.

Viral Video Pernyataan Seorang Kepala Sekolah Merasa Diperas Oknum, Tokoh Muda Cikidang : Terangkanlah, Pak Guru!

Jumat, 17 Februari 2023
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi.

Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi

Minggu, 25 Mei 2025

Dadan Nugraha: Saatnya Desa Ambil Alih Hutan lewat Skema KHDPK

Kamis, 19 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste