• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Banyak Pemborong Pemda Tak Indahkan Pasang Papan Informasi Proyek

bydejurnalcom
Rabu, 28 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Banyak Pemborong Pemda Tak Indahkan Pasang Papan Informasi Proyek
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, para pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan konstruksi dari pemerintah, mengindahkan aturan harus terpasangnya papan informasi proyek sebagai sebuah transparansi kepada publik serta taat aturan.

Namun entah kenapa, para pemborong proyek ini seakan segan untuk memasang papan informasi terkait pekerjaannya. Hampir ribuan paket proyek tiap tahun digelontorkan dan melibatlan pihak ketiga, sayangnya banyak yang tidak mengindahkan dipasangnya papan informasi proyek. Kalaupun dipasang setelah mendapatkan sorotan atau kritikan dari masyarakat.

Pihak dinas terkait yang mengeluarkan SPK setali tiga uang, terkesan mengabaikan dan masa bodoh dengan aturan harus terpampangnya papan informasi proyek.

BacaJuga :

Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren, FPP SE Garut Gelar Bedah Buku Al Amin dan Pelantikan DPAC

Refleksi 80 Tahun Kementerian Agama, Kemenag Garut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

PGRI Ciamis Launching Buku “Perempuan-Perempuan Tangguh”, Angkat Peran Guru Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Sorotan terkait hal itu datang dari aktivis muda Garut, Abdul Fatah yang menyatakan bahwa secara aturan bahwa Kepala Dinas itu selaku Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh atas sebuah kegiatan proyek, walau demikian untuk memudahkan dengan begitu banyaknya kegiatan PA bisa menunjuk/mengusakan kepada Kepala Bidang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Barang Jasa (PPJB) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) “. Jelasnya.

“Di sini pun ada salah satu proyek oembagunan Tembok Penahan Tanah (TPT), di Jongor dan Corenda Desa Margaluyu Kecamatan Leles dimana pihak ketiga terindikasi tidak memasang papan informasi proyek,” terangnya.

Padahal, lanjut Abdul Fatah, begitu jelas sekali pihak ketiga selaku pemborong berkewajiban untuk memasang Papan Nama Proyek ini telah diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana setiap proyek / pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaannya proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya proyek.

“Artinya jika pihak ketiga ini tidak mengindahkan hal tersebut artinya telah melanggar aturan, lalu kenapa pihak pihak terkait tidak mengingatkan,” ujarnya.

Hasil pantauan dejurnal.com di Desa Margaluyu pada Sabtu (24/07/21) pada salah satu pekerjaan TPT yang disebutkan, nampak jelas pasangan batu belah untuk pondasi tidak merekat kuat di karenakan pasir yang di gunakan bukan pasir yang di peruntukan untuk pondasi melainkan pasir untuk cor, sehingga batu belah yang telah di pasang mudah lepas terlebih lagi jika terguyur hujan, bahkan lokasi yang di Kampung Jongor untuk matrial batu menggunakan batu bekas dari sisa bongkaran sebelumnya.

Salah satu pekerja di lapangan waktu dimintai keterangan tak mengetahui banyak. “Saya hanya melaksanakan pekerjaan, kait hal tersebut silahkan nanti ke perusahan saja,” Ungkapnya.

Sementara Ujang selaku perwakilan perusahaan mengatakan, maaf terkait papan proyek sudah ada namunbelum terpasang di lokasi dan kalau RAB dan hal lain itu kewenangan di kami.

“Nanti saya pasang apa yang diminta masyarakat,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu ketika diminta tanggapannya menjelaskan bahwa pihak desa hanya sebagai penerima manfaat saja.

“Desa hanya sebagai penerima manfaat saja,” tandasnya.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Sukaluyu Resmi Laporkan Pencurian Spanduk Himbauan Waspada Covid-19 Ke Polisi

Next Post

Tindak Lanjut Sumbangkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Fraksi PDIP Dirikan Posko Darurat COVID-19

Related Posts

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
deNews

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
deBisnis

Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren, FPP SE Garut Gelar Bedah Buku Al Amin dan Pelantikan DPAC

Sabtu, 3 Januari 2026
Refleksi 80 Tahun Kementerian Agama, Kemenag Garut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan
deNews

Refleksi 80 Tahun Kementerian Agama, Kemenag Garut Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan

Sabtu, 3 Januari 2026
PGRI Ciamis Launching Buku “Perempuan-Perempuan Tangguh”, Angkat Peran Guru Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
deNews

PGRI Ciamis Launching Buku “Perempuan-Perempuan Tangguh”, Angkat Peran Guru Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 3 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Komisi III DPRD Purwakarta Terima Audensi LSM Barak dan PT TCP Terkait Ijin Domisili dan Pengelolaan Limbah

Rabu, 16 Juni 2021

Bunda Bedas Hj. Emma Dety : Pelatihan Muadas Program 1000 Hari Kerja Bupati Bandung Kurangi Angka Pengangguran

Rabu, 7 Mei 2025

Bah Nanu Ciptakan Tari Goyang Mamarung Untuk Peringati Tari Sedunia

Minggu, 16 Agustus 2020

Ketua Pansus 2 H. Dadang Suryana Bahas Raperda PBG Berharap Bangunan di Kabupaten Bandung Tidak Asal-asalan

Minggu, 13 April 2025

RGPI Kabupaten Bandung Gelar Jum,at Berkah Aksi Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Jumat, 21 Maret 2025

Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Untuk Ditetapkan

Rabu, 16 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste