• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Banyak Pemborong Pemda Tak Indahkan Pasang Papan Informasi Proyek

bydejurnalcom
Rabu, 28 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Banyak Pemborong Pemda Tak Indahkan Pasang Papan Informasi Proyek
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, para pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan konstruksi dari pemerintah, mengindahkan aturan harus terpasangnya papan informasi proyek sebagai sebuah transparansi kepada publik serta taat aturan.

Namun entah kenapa, para pemborong proyek ini seakan segan untuk memasang papan informasi terkait pekerjaannya. Hampir ribuan paket proyek tiap tahun digelontorkan dan melibatlan pihak ketiga, sayangnya banyak yang tidak mengindahkan dipasangnya papan informasi proyek. Kalaupun dipasang setelah mendapatkan sorotan atau kritikan dari masyarakat.

Pihak dinas terkait yang mengeluarkan SPK setali tiga uang, terkesan mengabaikan dan masa bodoh dengan aturan harus terpampangnya papan informasi proyek.

BacaJuga :

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

Sorotan terkait hal itu datang dari aktivis muda Garut, Abdul Fatah yang menyatakan bahwa secara aturan bahwa Kepala Dinas itu selaku Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh atas sebuah kegiatan proyek, walau demikian untuk memudahkan dengan begitu banyaknya kegiatan PA bisa menunjuk/mengusakan kepada Kepala Bidang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Barang Jasa (PPJB) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP) “. Jelasnya.

“Di sini pun ada salah satu proyek oembagunan Tembok Penahan Tanah (TPT), di Jongor dan Corenda Desa Margaluyu Kecamatan Leles dimana pihak ketiga terindikasi tidak memasang papan informasi proyek,” terangnya.

Padahal, lanjut Abdul Fatah, begitu jelas sekali pihak ketiga selaku pemborong berkewajiban untuk memasang Papan Nama Proyek ini telah diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana setiap proyek / pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaannya proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya proyek.

“Artinya jika pihak ketiga ini tidak mengindahkan hal tersebut artinya telah melanggar aturan, lalu kenapa pihak pihak terkait tidak mengingatkan,” ujarnya.

Hasil pantauan dejurnal.com di Desa Margaluyu pada Sabtu (24/07/21) pada salah satu pekerjaan TPT yang disebutkan, nampak jelas pasangan batu belah untuk pondasi tidak merekat kuat di karenakan pasir yang di gunakan bukan pasir yang di peruntukan untuk pondasi melainkan pasir untuk cor, sehingga batu belah yang telah di pasang mudah lepas terlebih lagi jika terguyur hujan, bahkan lokasi yang di Kampung Jongor untuk matrial batu menggunakan batu bekas dari sisa bongkaran sebelumnya.

Salah satu pekerja di lapangan waktu dimintai keterangan tak mengetahui banyak. “Saya hanya melaksanakan pekerjaan, kait hal tersebut silahkan nanti ke perusahan saja,” Ungkapnya.

Sementara Ujang selaku perwakilan perusahaan mengatakan, maaf terkait papan proyek sudah ada namunbelum terpasang di lokasi dan kalau RAB dan hal lain itu kewenangan di kami.

“Nanti saya pasang apa yang diminta masyarakat,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu ketika diminta tanggapannya menjelaskan bahwa pihak desa hanya sebagai penerima manfaat saja.

“Desa hanya sebagai penerima manfaat saja,” tandasnya.***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Sukaluyu Resmi Laporkan Pencurian Spanduk Himbauan Waspada Covid-19 Ke Polisi

Next Post

Tindak Lanjut Sumbangkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Fraksi PDIP Dirikan Posko Darurat COVID-19

Related Posts

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat
deNews

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat

Minggu, 5 Juli 2026
Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga
deNews

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Sabtu, 4 Juli 2026
Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis
deNews

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Sabtu, 4 Juli 2026
Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut
deNews

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Sabtu, 4 Juli 2026
Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII
deNews

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Sabtu, 4 Juli 2026
Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai
deNews

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

Sabtu, 4 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Tangkapan layar video, Kepala SMP Negeri 1 Cikidang, Odang Suherman, viral.

Viral Video Pernyataan Seorang Kepala Sekolah Merasa Diperas Oknum, Tokoh Muda Cikidang : Terangkanlah, Pak Guru!

Jumat, 17 Februari 2023

Dealer Trijaya Motor Pagaden Adakan Gebyar Akbar Hadiah Undian

Minggu, 19 Januari 2025

BPN Kabupaten Bandung Dan Pemdes Dukuh Sosialisasikan Program PTSL

Selasa, 18 Juni 2019

Babak Baru PAN Ciamis, Komar Hermawan Mantapkan Konsolidasi, Bidik Peran Lebih Besar untuk Rakyat

Minggu, 21 Desember 2025

Pengrajin Kesed Kampung Cibuluh Banyak Lansia, Butuh Perhatian Agar Mampu Bertahan Hidup

Sabtu, 26 Juli 2025

Produk Abon Masuk Dalam Program Sembako/BPNT Kabupaten Sukabumi?

Sabtu, 15 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste