• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Ingat.. Daftar Ulang Jadi Daftar Uang, Bisa Pungli !

bydejurnalcom
Selasa, 13 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Apar Rustam Ependi (Ketua SEGI Garut)

Rangkaian terakhir dari kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah memastikan siswa yang telah dinyatakan lulus secara sungguh-sungguh dan benar benar siap mengikuti menu kegiatan di sekolah yang telah menyatakan mereka diterima. Hal ini penting, guna untuk pemetaan selanjutnya pada satuan pendidikan.

Proses daftar ulang ini biasanya dengan menyertakan sejumlah dokumen administrasi sebagai bahan manajemen informasi siswa baru pada satuan pendidikan.
Seyogyanya dalam proses daftar ulang janganlah dipakai sarana dengan “modus uang” artinya dimanfaatkan sebagai momentum daftar dengan menyetor sejumlah uang.

BacaJuga :

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Bahwa telah diingatkan melalui surat edaran Mendikbud, Peraturan Gubernur Jawa Barat serta Juknis PPDB yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengisyaratkan bahwa proses PPDB sama sekali jangan dikaitkan dengan uang sumbangan, bantuan, pungutan ataupun penjualan pakaian yang “lazim” dilaksanakan.

Bagi pelanggar ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif mulai dari teguran, surat peringatan, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai kepala satuan pendidikan.

Dari dimensi hukum, “daftar uang” yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi sebagai pungutan liar (pungli). Apapun modusnya, apapun argumentasi, ketika ada pungutan dan atau sumbangan yang tidak sesuai dengan aturan, tentu kepala satuan pendidikan harus bersiap siap untuk berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum.

Bahwa harus dipahami bersama, pendanaan pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 48 tahun 2008, dan Permendikbud no 75 tahun 2016.
Pendidikan berkualitas akan terwujud manakala terbangun sinergitas peran aktif masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Jika dihitung dalam rentang waktu 3 tahun, biaya pendidikan yang turut serta ditanggung oleh masyarakat saat ini “sangatlah murah”. Nominal kumulatif yang biasa dibebankan pada orang tua siswa baru untuk hitungan selama masa pendidikan, jika dibagi kedalam tiap tahun, dibagi lagi tiap bulan, apalagi dibagi lagi tiap hari, tentu sangatlah murah. Masih jauh lebih murah jika dibandingkan dengan sebungkus rokok yang mampu dibeli setiap harinya, atau beban kuota keluarga yang rutin menjadi belanja tetap keluarga.

Seyogyanya kalau pendanaan pendidikan ini diatur menjadi bagian program keluarga secara terencana, mestinya tak ada lagi stigma bahwa biaya pendidikan itu mahal, karena kalau dibagi menjadi beban harian, tentu masih lebih mahal sebungkus rokok dibanding biaya pendidikan.

Untuk menarik peran aktif masyarakat dalam pendanaan pendidikan, tentunya sekolah wajib menawarkan program sekolah, baik berupa program menengah atau program tahunan.

Program sekolah tersebut dikemas dalam sejumlah rencana kerja sekolah. Dari rencana kerja inilah akan tergambar, kebutuhan, potensi bantuan dari pemerintah serta defisit yang ditanggung sekolah untuk dikonsultasikan ke masyarakat dalam hal ini orang tua siswa.

Pada momentum inilah tepatnya sataun pendidikan mengkomunikasikan dan bersama sama dengan orang tua merumuskan apa proramnya, berapa pendanaannya, menjadi tanggungjawab siapa dan kapan harus terealisasi.
Dengan pola seperti ini maka akan terpisahkanlah istilah daftar ulang, sehingga tidak terpeleset menjadi daftar uang.

*) Penulis Ketua Serikat Guru Indonesia, tinggal di Kabupaten Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Sarankan Bupati Evaluasi dan Tangguhkan Lelang DAK Fisik 2021

Next Post

Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan Karawang Gelar Vaksin Gratis

Related Posts

deNews

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025
dePraja

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025
Kalam

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025
deNews

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kamis, 29 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Foto : Dishub Ciamis memulai pembongkaran posko bantuan mudik Senin 07/04/2025)

Posko Bantuan Mudik 2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Resmi Ditutup

Selasa, 8 April 2025

Partai Golkar Deklarasikan Syakur – Putri Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut

Selasa, 27 Agustus 2024

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

Forkopimcam Ciparay Gelar Simulasi Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 26 April 2025

BK DPRD Ciamis Segera Panggil Pelaku Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 23 Februari 2021

Mobil Desa Harus Berplat Merah, Tanda Bukan Milik Pribadi Kepala Desa

Sabtu, 10 April 2021

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In