• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Ingat.. Daftar Ulang Jadi Daftar Uang, Bisa Pungli !

bydejurnalcom
Selasa, 13 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Apar Rustam Ependi (Ketua SEGI Garut)

Rangkaian terakhir dari kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah memastikan siswa yang telah dinyatakan lulus secara sungguh-sungguh dan benar benar siap mengikuti menu kegiatan di sekolah yang telah menyatakan mereka diterima. Hal ini penting, guna untuk pemetaan selanjutnya pada satuan pendidikan.

Proses daftar ulang ini biasanya dengan menyertakan sejumlah dokumen administrasi sebagai bahan manajemen informasi siswa baru pada satuan pendidikan.
Seyogyanya dalam proses daftar ulang janganlah dipakai sarana dengan “modus uang” artinya dimanfaatkan sebagai momentum daftar dengan menyetor sejumlah uang.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Bahwa telah diingatkan melalui surat edaran Mendikbud, Peraturan Gubernur Jawa Barat serta Juknis PPDB yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengisyaratkan bahwa proses PPDB sama sekali jangan dikaitkan dengan uang sumbangan, bantuan, pungutan ataupun penjualan pakaian yang “lazim” dilaksanakan.

Bagi pelanggar ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif mulai dari teguran, surat peringatan, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai kepala satuan pendidikan.

Dari dimensi hukum, “daftar uang” yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi sebagai pungutan liar (pungli). Apapun modusnya, apapun argumentasi, ketika ada pungutan dan atau sumbangan yang tidak sesuai dengan aturan, tentu kepala satuan pendidikan harus bersiap siap untuk berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum.

Bahwa harus dipahami bersama, pendanaan pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 48 tahun 2008, dan Permendikbud no 75 tahun 2016.
Pendidikan berkualitas akan terwujud manakala terbangun sinergitas peran aktif masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Jika dihitung dalam rentang waktu 3 tahun, biaya pendidikan yang turut serta ditanggung oleh masyarakat saat ini “sangatlah murah”. Nominal kumulatif yang biasa dibebankan pada orang tua siswa baru untuk hitungan selama masa pendidikan, jika dibagi kedalam tiap tahun, dibagi lagi tiap bulan, apalagi dibagi lagi tiap hari, tentu sangatlah murah. Masih jauh lebih murah jika dibandingkan dengan sebungkus rokok yang mampu dibeli setiap harinya, atau beban kuota keluarga yang rutin menjadi belanja tetap keluarga.

Seyogyanya kalau pendanaan pendidikan ini diatur menjadi bagian program keluarga secara terencana, mestinya tak ada lagi stigma bahwa biaya pendidikan itu mahal, karena kalau dibagi menjadi beban harian, tentu masih lebih mahal sebungkus rokok dibanding biaya pendidikan.

Untuk menarik peran aktif masyarakat dalam pendanaan pendidikan, tentunya sekolah wajib menawarkan program sekolah, baik berupa program menengah atau program tahunan.

Program sekolah tersebut dikemas dalam sejumlah rencana kerja sekolah. Dari rencana kerja inilah akan tergambar, kebutuhan, potensi bantuan dari pemerintah serta defisit yang ditanggung sekolah untuk dikonsultasikan ke masyarakat dalam hal ini orang tua siswa.

Pada momentum inilah tepatnya sataun pendidikan mengkomunikasikan dan bersama sama dengan orang tua merumuskan apa proramnya, berapa pendanaannya, menjadi tanggungjawab siapa dan kapan harus terealisasi.
Dengan pola seperti ini maka akan terpisahkanlah istilah daftar ulang, sehingga tidak terpeleset menjadi daftar uang.

*) Penulis Ketua Serikat Guru Indonesia, tinggal di Kabupaten Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Sarankan Bupati Evaluasi dan Tangguhkan Lelang DAK Fisik 2021

Next Post

Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan Karawang Gelar Vaksin Gratis

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Pasca Audiensi Terkait Program BPNT, FPPG Siap Laporkan Para Agen Nakal Ke Polda Jabar

Selasa, 7 Juli 2020
Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sirnagalih.

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Senin, 19 Mei 2025

Garut Bersiap Gelar Pilkades Serentak di 82 Desa, Ini Tanggal Mainnya

Senin, 26 Desember 2022

Wisata Bagendit Mulai Ditata, Ketua Komisi III DPRD : Mendukung Kalau Menaikan PAD Serta Sejahterakan Warga Garut

Kamis, 5 November 2020

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Rabu, 2 April 2025

Pengurus DPC APDESI Purwakarta Dikukuhkan

Minggu, 27 Maret 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste