• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Ingat.. Daftar Ulang Jadi Daftar Uang, Bisa Pungli !

bydejurnalcom
Selasa, 13 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Oleh : Apar Rustam Ependi (Ketua SEGI Garut)

Rangkaian terakhir dari kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah memastikan siswa yang telah dinyatakan lulus secara sungguh-sungguh dan benar benar siap mengikuti menu kegiatan di sekolah yang telah menyatakan mereka diterima. Hal ini penting, guna untuk pemetaan selanjutnya pada satuan pendidikan.

Proses daftar ulang ini biasanya dengan menyertakan sejumlah dokumen administrasi sebagai bahan manajemen informasi siswa baru pada satuan pendidikan.
Seyogyanya dalam proses daftar ulang janganlah dipakai sarana dengan “modus uang” artinya dimanfaatkan sebagai momentum daftar dengan menyetor sejumlah uang.

BacaJuga :

Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek Utama Pembangunan

Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net

ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan

Bahwa telah diingatkan melalui surat edaran Mendikbud, Peraturan Gubernur Jawa Barat serta Juknis PPDB yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang mengisyaratkan bahwa proses PPDB sama sekali jangan dikaitkan dengan uang sumbangan, bantuan, pungutan ataupun penjualan pakaian yang “lazim” dilaksanakan.

Bagi pelanggar ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif mulai dari teguran, surat peringatan, bahkan sampai pada pemberhentian sebagai kepala satuan pendidikan.

Dari dimensi hukum, “daftar uang” yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi sebagai pungutan liar (pungli). Apapun modusnya, apapun argumentasi, ketika ada pungutan dan atau sumbangan yang tidak sesuai dengan aturan, tentu kepala satuan pendidikan harus bersiap siap untuk berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum.

Bahwa harus dipahami bersama, pendanaan pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 48 tahun 2008, dan Permendikbud no 75 tahun 2016.
Pendidikan berkualitas akan terwujud manakala terbangun sinergitas peran aktif masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Jika dihitung dalam rentang waktu 3 tahun, biaya pendidikan yang turut serta ditanggung oleh masyarakat saat ini “sangatlah murah”. Nominal kumulatif yang biasa dibebankan pada orang tua siswa baru untuk hitungan selama masa pendidikan, jika dibagi kedalam tiap tahun, dibagi lagi tiap bulan, apalagi dibagi lagi tiap hari, tentu sangatlah murah. Masih jauh lebih murah jika dibandingkan dengan sebungkus rokok yang mampu dibeli setiap harinya, atau beban kuota keluarga yang rutin menjadi belanja tetap keluarga.

Seyogyanya kalau pendanaan pendidikan ini diatur menjadi bagian program keluarga secara terencana, mestinya tak ada lagi stigma bahwa biaya pendidikan itu mahal, karena kalau dibagi menjadi beban harian, tentu masih lebih mahal sebungkus rokok dibanding biaya pendidikan.

Untuk menarik peran aktif masyarakat dalam pendanaan pendidikan, tentunya sekolah wajib menawarkan program sekolah, baik berupa program menengah atau program tahunan.

Program sekolah tersebut dikemas dalam sejumlah rencana kerja sekolah. Dari rencana kerja inilah akan tergambar, kebutuhan, potensi bantuan dari pemerintah serta defisit yang ditanggung sekolah untuk dikonsultasikan ke masyarakat dalam hal ini orang tua siswa.

Pada momentum inilah tepatnya sataun pendidikan mengkomunikasikan dan bersama sama dengan orang tua merumuskan apa proramnya, berapa pendanaannya, menjadi tanggungjawab siapa dan kapan harus terealisasi.
Dengan pola seperti ini maka akan terpisahkanlah istilah daftar ulang, sehingga tidak terpeleset menjadi daftar uang.

*) Penulis Ketua Serikat Guru Indonesia, tinggal di Kabupaten Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Sarankan Bupati Evaluasi dan Tangguhkan Lelang DAK Fisik 2021

Next Post

Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan Karawang Gelar Vaksin Gratis

Related Posts

DPC PDIP Kabupaten Garut Menggelar Penanaman Pohon di RTH Copong
deNews

DPC PDIP Kabupaten Garut Menggelar Penanaman Pohon di RTH Copong

Jumat, 23 Januari 2026
Persigar Garut Siap Menuju Level Nasional, Pemda Kucurkan Bantuan dan Bangun Fondasi Profesionalisme Klub
deSport

Persigar Garut Siap Menuju Level Nasional, Pemda Kucurkan Bantuan dan Bangun Fondasi Profesionalisme Klub

Jumat, 23 Januari 2026
79 Tahun Megawati, PDI Perjuangan Garut Gaungkan Politik Hijau Lewat Aksi Tanam Pohon
dePolitik

79 Tahun Megawati, PDI Perjuangan Garut Gaungkan Politik Hijau Lewat Aksi Tanam Pohon

Jumat, 23 Januari 2026
Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek  Utama Pembangunan
deNews

Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek Utama Pembangunan

Jumat, 23 Januari 2026
Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net
deNews

Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net

Jumat, 23 Januari 2026
ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan
deNews

ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan

Jumat, 23 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025

15 Desa Di Subang Mendapat Reward Cator Pengangkut Sampah

Kamis, 15 Oktober 2020

Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Kosan Pabuaran Ciamis, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Jumat, 18 April 2025

Rakor Implementasi Percepatan Penyaluran KUR, Sekda : Perkuat Ekonomi Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Kamis, 23 Oktober 2025

Nyaris Bikin Celaka, Warga Sukaresmi Minta SatPol PP Garut Tertibkan Pemasangan Kabel Internet Secara Semrawut dan Serampangan

Rabu, 6 Maret 2024
Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, dan Setda Pemda Bandung Cakra Amiyana seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten, Rabu (29/9/2021). (Sopandi/dejurnal.com)

Bupati Bandung Besok Kamis Launching Insentif 16.000 Guru Ngaji

Rabu, 29 September 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste