Dejurnal.com, Cianjur – Perusahaan rokok HM Sampoerna Cabang Cianjur menyalahkan vendor terkait pemasangan tiang reklame untuk dua merk produknya yang diduga tidak di tempelkan stiker lunas pajaknya, sehingga terkesan tak taat pajak. Padahal aturan pemerintah dengan tegas menyebutkan jika reklame yang dipasang harus disertai stiker lunas sebagai tanda pembayarannya.
Berdasarkan penelusuran dejurnal.com diperkirakan terdapat ratusan tiang tidak berstiker lunas di sejumlah ruas jalan yang ada di wilayah Cianjur periode awal hingga pertengahan Juli ini. Ketika dicek kembali di lapangan (16/07/2021) terlihat beberapa tiang yang sebelumnya kosong sudah ditempel stiker lunas untuk jangka waktu 4 hari (16-20/7/2021). Hal itu menunjukkan adanya pengakuan bahwa terjadi kesalahan dengan tidak dipasangnya stiker lunas.
Melalui Adit sebagai Marketing PT. HM Sampoerna Cabang Cianjur dinyatakan jika pihaknya sudah melakukan pengawasan berdasarkan dokumentasi yang diberikan vendor. Sejauh ini berjalan dengan normal namun untuk tiang yang tidak dipasangi stiker lunas terkendala pekerja dari vendor.
“Saya sudah tegur pihak vendornya karena baru kali ini ada kejadian semacam ini. Dari pihak vendor mengaku pekerjanya orang baru sehingga kelupaan pasang stiker,” kilahnya.
Tatkala disinggung apapun alasannya, nama besar perusahaan rokok Sampoerna yang menjadi sorotan publik karena dianggap menjadi tidak taat dalam membayar pajak reklame, Adit berdalih jika pekerjaan pemasangan iklan reklame tersebut sudah diserahkan urusannya ke vendor. Namun ia juga menyadari kurang maksimal melakukan pengecekan ke lapangan sehingga terjadi case seperti ini. “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk infonya dan akan jadi bahan pembelajaran,” tandasnya.
Salah seorang warga, Dodi (38) mengaku heran jika pihak perusahaan Sampoerna sampai lalai mengecek iklan produknya sendiri dan tentu ini harus di evaluasi apalagi berkenaan dengan pajak daerah. Publik akan menilai jika terjadi kondisi semacam ini akan menyalahkan kepada produsen karena terkait produk yang di iklankan terlepas siapa yang memasangnya.
“Saya pikir akan malu dong kalau produsen rokok selevel Sampoerna sampai tidak bayar pajak daerah untuk pemasangan reklame rokok di tiang ini. Masa iya urusan begini tidak paham karena mereka sudah lama berkiprah dalam pemasangan reklame semacam ini. Kita aja beli rokok langsung dikenakan pajak, kok produsen bisa selalai ini sih,” urainya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur menegaskan jika pemasangan reklame produk di tiang harus menyertakan stiker lunas.
Sementara itu pihak vendor beralasan jika tidak dipasang nya stiker lunas karena lupa akibat terburu-terburu dalam pemasangan. Fakta di lapangan dalam satu titik yang terpasang lima tiang reklame itu ada satu atau dua tiang yang tidak dipasangi stiker lunas pajak.***(Rik/Arkam)