• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pembagian Bantuan Pemkab Garut Ciptakan Kerumunan, BERGERAK : Tauladan Buruk Penegakan Prokes Pada Masyarakat

bydejurnalcom
Minggu, 25 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pembagian bantuan warga terdampak PPKM oleh Pemerintah Kabupaten Garut yang kemudian menciptakan kerumunan dan diduga melanggar prokes pada Jumat (23/7/2021) mendapat sorotan tajam dari berbagai aktifis dan lembaga kontrol sosial, salah satunya LSM Bergerak.

“Pemerintah Kabupaten Garut sudah memberikan contoh yang tak baik kepada masyarakatnya dengan menciptakan kerumunan pada saat PPKM Level 4 masih diberlakukan,” tandas Ketua LSM Bergerak, Andri Pranawijaya kepada dejurnal.com, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya, dengan adanya kerumunan yang dikondisikan, masyarakat akan berkaca dan memandang bahwa kerumunan itu sebenarnya tak masalah, buktinya ketika ada kerumunan yang diundang untuk pembagian bantuan di Perumda BPR Garut tak ada upaya pembubaran ataupun penindakan dari aparat penegak hukum.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

“Ini bakal jadi preseden buruk bagi penegakan prokes di Kabupaten Garut,” tegasnya.

Andri pun mengingatkan, dengan adanya peristiwa kerumunan dalam pembagian bantuan ini, Pemkab Garut jangan menyalahkan masyarakat ketika pernah tak patuh dalam upaya penegakan protokol kesehatan. “Pemkabnya sendiri memberi suri tauladan buruk dengan menciptakan kerumunan,” sindirnya.

Ketua LSM Bergerak pun meminta aparat penegak hukum untuk tak segan menindak siapapun yang melanggar. “Jangan sampai tukang bubur karena menciptakan kerumunan dua tiga orang dihukum denda, sementara jika pemerintah yang melanggar, apa cukup dimaklumi saja?,” ujarnya.

Andri berharap regulasi bisa berlaku bagi siapapun yang melanggar, termasuk korporasi atau penyelenggara negara. Karena jika melihat kerumunan dalam jumlah ratusan orang ini akan berpotensi menciptakan klaster baru penyebaran Covid -19 di Kabupaten Garut.

“Jangan sampai rasa keadilan masyarakat terberangus ketika korporasi atau penyelenggara negara tak tersentuh hukum ketika diduga telah melakukan pelanggaran,” pungkasnya.***Raesha/Adesya

Video berita terkait :

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Satpol PP Purwakarta Sebar Bantuan Sembako untuk PKL Terdampak PPKM

Next Post

Gebyar Literasi Leksam Bedas Sambut 99 Hari Kerja Bupati Bandung

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025

Palsukan Serta Jual Obat Pertanian Palsu, Warga Binong Subang Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2020

Persib Berhasil Curi 3 Poin di Kandang Arema Lewat Gol Federico Barba di Menit akhir

Selasa, 23 September 2025

Persoalan Mini Market Tak Jelas, LSM Penjara Garut Ancam Demo

Senin, 13 Januari 2020

Hari ke 5 PSBB Purwakarta, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Covid 19

Minggu, 10 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste