• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pembagian Bantuan Pemkab Garut Ciptakan Kerumunan, BERGERAK : Tauladan Buruk Penegakan Prokes Pada Masyarakat

bydejurnalcom
Minggu, 25 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pembagian bantuan warga terdampak PPKM oleh Pemerintah Kabupaten Garut yang kemudian menciptakan kerumunan dan diduga melanggar prokes pada Jumat (23/7/2021) mendapat sorotan tajam dari berbagai aktifis dan lembaga kontrol sosial, salah satunya LSM Bergerak.

“Pemerintah Kabupaten Garut sudah memberikan contoh yang tak baik kepada masyarakatnya dengan menciptakan kerumunan pada saat PPKM Level 4 masih diberlakukan,” tandas Ketua LSM Bergerak, Andri Pranawijaya kepada dejurnal.com, Minggu (25/7/2021).

Menurutnya, dengan adanya kerumunan yang dikondisikan, masyarakat akan berkaca dan memandang bahwa kerumunan itu sebenarnya tak masalah, buktinya ketika ada kerumunan yang diundang untuk pembagian bantuan di Perumda BPR Garut tak ada upaya pembubaran ataupun penindakan dari aparat penegak hukum.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

“Ini bakal jadi preseden buruk bagi penegakan prokes di Kabupaten Garut,” tegasnya.

Andri pun mengingatkan, dengan adanya peristiwa kerumunan dalam pembagian bantuan ini, Pemkab Garut jangan menyalahkan masyarakat ketika pernah tak patuh dalam upaya penegakan protokol kesehatan. “Pemkabnya sendiri memberi suri tauladan buruk dengan menciptakan kerumunan,” sindirnya.

Ketua LSM Bergerak pun meminta aparat penegak hukum untuk tak segan menindak siapapun yang melanggar. “Jangan sampai tukang bubur karena menciptakan kerumunan dua tiga orang dihukum denda, sementara jika pemerintah yang melanggar, apa cukup dimaklumi saja?,” ujarnya.

Andri berharap regulasi bisa berlaku bagi siapapun yang melanggar, termasuk korporasi atau penyelenggara negara. Karena jika melihat kerumunan dalam jumlah ratusan orang ini akan berpotensi menciptakan klaster baru penyebaran Covid -19 di Kabupaten Garut.

“Jangan sampai rasa keadilan masyarakat terberangus ketika korporasi atau penyelenggara negara tak tersentuh hukum ketika diduga telah melakukan pelanggaran,” pungkasnya.***Raesha/Adesya

Video berita terkait :

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Satpol PP Purwakarta Sebar Bantuan Sembako untuk PKL Terdampak PPKM

Next Post

Gebyar Literasi Leksam Bedas Sambut 99 Hari Kerja Bupati Bandung

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Polda Jabar Akan Lakukan Pendalaman dan Investigasi Insiden Pesta Rakyat Garut

Sabtu, 19 Juli 2025
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna ( tengah) saat buka bersama para awak media di Rumdin, Selasa (11/5/2021). (Foto Sopandi/dejurnal.com).

Zona Oranye, Bupati Bandung Shalat Idul Fitri di Kampung Halaman

Rabu, 12 Mei 2021

Kadin Garut : Tak Ada Serobot Lahan Eks Toserba Patriot, Kita Prosuderal

Minggu, 7 Juni 2020

Hasil Rapid Tes Diyatakan Reaktif Namun Ternyata Negatif, Satu Dari Tujuh Orang Merasa Dirugikan

Rabu, 13 Mei 2020

Ketua DPRD Kabupaten Garut Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam Terhadap Korban Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

Senin, 12 Mei 2025

Apdesi dan Kodim 0619 Purwakarta PT. Abang Ijo Gelar Penanaman Tumpangsari

Kamis, 10 November 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste