Dejurnal.com, Purwakarta – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut juga berlaku bagi daerah khususnya Kabupaten Purwakarta yang saat ini sedang menerapkan PPKM Level 4.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, dalam penerapan PPKM Level 4, Pemkab Purwakarta akan tetap menyesuaikan dengan keputusan Irmendagri Nomor 24 Tahun 2021 berkaitan dengan teknis aturan dari PPKM tersebut.
“Sementara teknis PPKM level 4 di Purwakarta jika melihat dari Keputusan Bupati, dan Peraturan Bupati yang mengacu pada Irmendagri sebetulnya kita mengacu Irmendagri Nomor 24,” kata Ambu Anne menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dengan Satgas Kecamatan Camat, Muspika, Lurah, Kapus, Korwil Pendidikan secara virtual di Aula Janaka (bersama dengan Forkopimda lengkap, dan Satgas Kabupaten), Senin (26/7/2021).
Menurutnya, untuk pelaksanaan dari PPKM Level 4 ini tetap sama di lakukan pada PPKM Darurat namun dengan strategi opsi penerapan protokol kesehatan lainnya.
“Tetap sama untuk pelaksanaannya hanya strategi lainnya prokesnya hari ini kita perketat disemua aktivitas masyarakat, dengan standar-standar yang kita tingkatkan,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Anne dalam penerapan PPKM Level 4 ada sedikit pelonggaran aturan kepada masyarakat dengan salah satu contoh untuk warung makan diperbolehkan untuk makan ditempat dengan minimal waktu yang ditentukan selama 20 menit.
“Ada beberapa kelonggaran misalkan untuk warungan, bukan rumah makan besar dan bukan restoran. Untuk warung dan pedagang kaki lima yang menggunakan tenda-tenda itu boleh buka sampai jam 9 malam kalau yang sore bukanya kemudian day in di sana maksimal 20 menit makan di tempat sampai 3 orang,” demikian Ambu Anne. ***budi