• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Perpanjangan PPKM, Ketua DPD RI Minta Masyarakat Patuhi Peraturan

bydejurnalcom
Senin, 26 Juli 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Mojokerto – Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Meski terasa berat, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta masyarakat tetap mengikuti aturan yang diberlakukan.

Perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 diberlakukan, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk Jawa-Bali dan sejumlah daerah non Jawa-Bali.

“Saya memahami perpanjangan PPKM terasa berat. Karena aturan ini membatasi mobilitas masyarakat yang tentunya berdampak terhadap sejumlah sektor perekonomian. Meski begitu saya berharap masyarakat tetap bertahan mematuhi kebijakan ini karena PPKM akan membantu menurunkan lonjakan kasus Covid-19,” tutur LaNyalla saat reses di Mojokerto, Senin (26/7/2021).

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, tren penurunan kasus Covid-19 sudah mulai terlihat berdasarkan data dari pemerintah. Artinya, kebijakan PPKM telah menunjukkan hasil yang baik.

Ketua DPD RI, La Nyalla

“Kita harapkan penurunan kasus Covid-19 akan semakin signifikan dengan diberlakukannya PPKM di sejumlah daerah, khususnya bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 4,” sebutnya.

Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 dikaji berdasarkan 3 faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, serta indikator kondisi sosial ekonomi masyarakat.

LaNyalla yakin, perpanjangan PPKM tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Alasannya, berbagai pembatasan mulai dilonggarkan pemerintah.

Untuk PPKM Level 4, ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkannya.

Saat ini, PPKM Level 4 mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis buka lebih malam, hingga pukul 21.00. Sementara warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

Pelonggaran PPKM Level 4 juga memungkinkan transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental membawa penumpang dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Meski begitu, penyekatan di jalan tetap dilakukan.

Dalam perpanjangan PPKM, ada 33 daerah di Jawa-Bali yang mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Penurunan status ini dilakukan pemerintah setelah memantau dinamika yang terjadi dilapangan dan juga berdasarkan assesmen WHO.

PPKM Level 3 juga diterapkan di 276 kabupaten/kota luar Jawa-Bali. Ada banyak aturan yang disesuaikan untuk wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3, termasuk boleh dibukanya mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Di PPKM Level 3, tempat ibadah sudah bisa melaksanakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang.

Meski sudah dilakukan pelonggaran, LaNyalla mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk kegiatan agama.

“Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya di wilayah PPKM Level 3 sudah diperbolehkan beroperasi tapi dengan pengaturan shift, kapasitas maksimal staf-nya 50%, yang dijalankan di fasilitas produksi dan pabrik. Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang,” terang LaNyalla.

Pemerintah pun memberlakukan PPKM level 2 di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali. Untuk di wilayah PPKM level 1 dan 2, rumah makan di zona hijau Covid diperbolehkan buka dengan 75% kapasitas, zona kuning 50% kapasitas, dan zona merah 25 %. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.

PPKM Level 4 merupakan pembatasan yang paling ketat, kemudian PPKM Level 3 sudah cukup longgar dan PPKM Level 2 disebut sebagai transisi.

Menurut LaNyalla, PPKM Level 1 adalah level paling ringan dari pembatasan masyarakat.

“Daerah yang menerapkan PPKM Level 1 bisa mulai menerapkan kehidupan ‘new normal’, maka diperlukan usaha bersama agar semua daerah di Indonesia bisa secepat mungkin berada dalam kondisi tersebut secara merata,” ujar mantan Ketua Umum PSSI tersebut.***Muh Nurcholis

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolsek dan Camat Wanaraja Hadiri Pelatihan Tracer Covid-19

Next Post

Kemensos BST Tahap 5 dan 6 Desa Bojonggaling Disalurkan ke KPM

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp 2,4 T Ditandatangani

Senin, 20 Oktober 2025

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Purwakarta Antisipasi Kepulangan Pekerja Migran

Selasa, 4 Mei 2021
Pedagang kaki lima di TKI III Desa Rahayu dibiarkan berjualan di trotoar pembatas lajur jalan, sedangkan pedagang di TKI  V dilarang.

Para Pedagang Kaki Lima di TKI V Minta Kejelasan dari Developer Tentang Aturan Penertiban

Sabtu, 17 Mei 2025

Jaringan Pipa Induk PDAM Tirta Galuh Ciamis Bocor di Sindangkasih

Selasa, 15 Juni 2021

Bantuan Kapal Anggaran 2015 Senilai 1,5 Miliar Tak Manfaat, Kemendes Akan Datangi Garut

Kamis, 31 Oktober 2019

Bupati Herman Minta Pejabat Pemkab Cianjur Berlebaran di Wilayah Terdampak Gempa

Kamis, 6 April 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste