Dejurnal.com, Karawang – Selama sepekan terhitung tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan 14 Agustus 2021 unit Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 13 orang pelaku Curat, Curas dan Curanmor.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono pada saat menggelar konfrensi Pers yang di laksanakan di halaman gedung Mapolres Karawang.(Ranu,18/08/21)
“Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrer Karawang, menerima 7 Laporan tentang tindak kriminal dan berhasil mengamankan 13 orang pelaku kriminal” ujar AKBP. Aldi Subartono.
Lanjut Kapolres, ” 13 orang pelaku kejahatan ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang,dengan Pelaku Curas atas nama A.P yang melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai kemudian mengambil handphone milik korban Untuk Pelaku curanmor atas nama S, A, MJ, S dan L. melakukan aksinya dengan cara mengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci Palsu Letter T. Untuk pelaku curat toko atas nama AI melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang yang ada dalam toko yang kosong, kemudian barang hasil kejahatannya dijual kepada AS sebagai penadah” jelas Kapolres Karawang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 9 unit kendaraan Roda dua,13 set kunci T, 3 lembar STNK, 1 buah senjata tajam jenis samurai ,1 Gunting pemotong besi, 1 buah Kunci Inggris.1 buah Kunci roda 4 buah besi pembuka ban.
Para tersangka curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, Untuk Pelaku Curat dan Curanmor R2 dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan untuk Penadah barang hasil curian akan dikenakan Pasal 480 KUHP. ***Gd/Rf