Dejurnal.com, Garut – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kaler bersama tim gabungan TNI, Satpol PP dan Dishub, membubarkan acara resepsi pernikahan di salah satu restoran tempat makan Puja Sega Resto Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
“Kami membubarkan resepsi pernikahan karena sudah jauh-jauh hari telah mengimbau agar mematuhi prokes ,” kata Kapolsek Tarogong Kaler IPDA Masrokan, SE, Sabtu (7/7/2021).
Menurutnya dari hasil koordinasi antara satgas dan pihak keluarga maupun dari pihak WO agar resepsi pernikahan di tutup tidak melaksanakan resepsi maupun makan di tempat.
Untuk itu pihaknya memberikan himbauan kepada pemilik restoran dan peyelenggara resepsi pernikahan untuk mematuhi peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah kab.Garut terkait perpanjangan PPKM DARURAT Level 4 di wilayah kab. Garut. Berdasarkan surat edaran imendagri no 27 tahun 2021 dan surat edaran Bupati Garut 443.2/2442/tapem dari tanggal 03 agustus s/d 09 Agustus 2021.
“Kalau akad nikah, kami perbolehkan. Namun, yang lainnya, apalagi hiburan, sudah dipastikan dilarang,” tandasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diinformasikan oleh Pemerintah terkait dengan larangan mengumpulkan massa.
“Begitu pula, dengan acara resepsi pernikahan dan lainnya. Untuk itu, lebih baik ditunda terlebih dahulu sampai situasi sudah dinyatakan kondusif,” pungkasnya.***Udg