• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Ponorogo Institute Soroti Jasa Cetak Kartu Vaksin

bydejurnalcom
Minggu, 22 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
Ponorogo Institute Soroti Jasa Cetak Kartu Vaksin
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ponorogo – Tempo hari jagat Publik digegerkan dengan adanya jasa cetak kartu vaksin. Warga pun begitu antusias untuk mengikuti Vaksinasi massal, pasalnya ada wacana, bila ingin Bepergian keluar Kota ataupun berkunjung ke mall ataupun hotel cukup tunjukkan kartu vaksin.

Beberapa rekan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) juga nampak Keberatan bila wacana ini di realisasikan, tentu ini akan sulit untuk di implementasikan di lapangan. Rekan PHRI menyarankan bila Wacana ini di realisasikan, setidaknya ada Sosialisasi agar tidak ada mis komunikasi.

Di sisi lain Direktur Eksekutif Ponorogo Institute, Erlangga Bicky menghimbau kepada jasa cetak kartu vaksin ini untuk tidak sembarangan membuka jasa, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Bila ini terjadi kebocoran Data pribadi warga maka para pelaku jasa cetak kartu vaksin ini mendapat sanksi dan hukuman sebagaimana yang sudah tertera.

BacaJuga :

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

“Saya harap para jasa cetak kartu vaksin ini untuk tidak sembarangan menawarkan jasa.. saya paham dengan membuka jasa ini.. Ekonomi anda menjadi terbuka luas. Tapi ini sangat beresiko tinggi, karena ini berkaitan dengan data pribadi warga. Kalau sampai ini terjadi kebocoran data pribadi dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.. apakah anda berani menanggung Resiko nya ??,” papar Erlangga Bicky, Direktur Eksekutif Ponorogo institute.

Melihat situasi di lapangan yang semakin ramai di perbincangkan tentang jasa cetak kartu vaksin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera turun tangan Memblokir 2.435 Produk dan jasa Cetak kartu vaksin. Kemendag juga mengajak konsumen untuk lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin.

Kemendag melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan Penawaran pelaku usaha percetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan resiko terhadap pembukaan data pribadi, dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui resiko yang dapat timbul.

“Kalau sampai Data Pribadi ini Bocor dan digunakan untuk kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bisa dihukum Anda, Ada Undang – undang yang mengatur itu,” imbuh Erlangga Bicky.

Masih menurut Direktur Eksekutif Ponorogo Institute, sebetulnya Jasa cetak Kartu vaksin ini dapat di kategorikan melanggar Hak Konsumen, ini sudah tertuang jelas pada Undang undang No.8 tahun 1999, Pasal 4 huruf a tentang Perlindungan konsumen yang mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan Jadi saya harap pelaku usaha jasa cetak ini lebih berhati hati dalam menyediakan jasa cetak kartu vaksin.

Dalam pasal 10 huruf c juga menjelaskan melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Banyak warga yang mendukung kartu vaksin ini sebagai syarat Bepergian, karena dinilai lebih Efisien. Sebgaian warga menganggap Kartu vaksin ini semacam Kartu Sakti, cukup di tunjukkan sudah bisa berpegian kemana mana. Dampak baik nya bila ini di realisasi maka Herd immunity akan cepat tercapai. Sampai saat ini Pemerintah masih mengkaji terkait wacana kartu vaksin sebagai sayarat Bepergian.***Muh Nurcholis

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Drainase Kalipandan Sudah Dibangun, Warga Doakan Kades Sukaluyu Berkah

Next Post

BJB Cianjur Tawarkan Ganti Rugi, Ryan : Bikin Bingung dan Bertele-tele

Related Posts

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat
deNews

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat

Minggu, 5 Juli 2026
Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga
deNews

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Sabtu, 4 Juli 2026
Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis
deNews

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Sabtu, 4 Juli 2026
Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut
deNews

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Sabtu, 4 Juli 2026
Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII
deNews

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Sabtu, 4 Juli 2026
Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai
deNews

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

Sabtu, 4 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Team Verifikasi Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV Jabar Sambangi Desa Gekbrong

Kamis, 20 Mei 2021

Peduli Bencana, Ratusan Polisi Bantu Penanganan Pasca Banjir Bandang Di Sukabumi

Minggu, 20 Februari 2022

Warga Gelar Aksi Pasang Tenda Tidur Di Jalan Terkait Rumah Terdampak Proyek KIIC

Kamis, 28 Mei 2020
Penasihat Pasebban H. Heri Haryadi (Abah Awie).

Penasihat Pasebban Abah Awie : Sah-sah Saja Kampung Sunda Dibangun di Tatar Sunda, Tapi Mungkin Aneh

Rabu, 11 Juni 2025

Upaya Cegah Tindakan Perundungan Anak, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini

Jumat, 17 Januari 2025

Puluhan Rumah Rusak Disapu Angin, Bupati Sukabumi Nyatakan Waspada Bencana Alam

Rabu, 19 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste