• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

UPTD PUPR Pacet Tegur Keras Pemilik Bangunan Liar Depan Pabrik Farmasi Pyridam

bydejurnalcom
Selasa, 3 Agustus 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Pemilik bangunan liar yang berada di Jalan Raya Hancet-Beunying Kampung Salajambu Desa Cibodas Kecamatan Pacet mendapat teguran keras dari UPTD PUPR Wilayah Pacet. Pasalnya, mendirikan tempat usaha di badan jalan milik Pemkab Cianjur tanpa izin bahkan hingga permanen bentuknya.

Keberadaan bangunan liar yang usaha di warung jajanan dan bengkel itu lokasinya cukup stretegis lantaran letaknya berada di depan pabrik farmasi PT. Pyridam. Setiap hari berdasarkan pemantauan cukup banyak pembeli yang datang karena tempatnya cukup sejuk guna menikmati udara segar.

Sayangnya keberadaan tempat itu nyaris kurang pengawasan sehingga memudahkan para pemilik bangunan liar itu mengubah peruntukkan. Padahal sama sekali tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

“Saya berikan teguran kepada pemilik bangunan liar itu kenapa sampai dibuat permanen karena hal tersebut melanggar aturan perundang-undangan. Bangunan itu dibuat di badan jalan milik pemerintah yang seharusmya tidak boleh ada bangunan sampai batasnya selokan kecil di belakangnya,” ucap Kepala UPTD PUPR Wilayah Pacet, Aris Muharram menegaskan, Selasa (3/8/2021).

Ia menambahkan instansinya juga sudah meminta para pemiliknya untuk membuat surat pernyataan. Agar nantinya jika ada pembongkaran tidak meminta ganti rugi.

“Jangan sampai ada pernyataan dari mereka itu seolah-olah ada dukungan dari instansi, itu saya tegaskan tidak boleh. Sebab itukan bangunan liar jadi kapanpun bisa dibongkar jika ada kegiatan pembangunan dari Pemkab Cianjur, ” tegasnya.

Kasi Trantib Kecamatan Pacet, Kadar Setiawan menambahkan jika kegiatan sidak ke lokasi bangunan itu setelah dapat informasi. Namun pihaknya tidak memberikan persetujuan atas didirikannya bangunan tersebut yang sudah lama didirikan.

“Keberadaannya udah puluhan tahun disitu namun kami sama sekali tak memberikan persetujuan apapun. Sehingga kegiatan peninjauan ini dilakukan secara terbuka didampingi perangkat Desa juga dan UPTD PUPR Pacet, ” bebernya.

Sementara itu, salahsatu pemilik Bangunan, Leni mengaku jika dirinya sudah menghuni bangunan itu puluhan tahun silam. Selama ini keberadaannya diketahui oleh Pemerintahan Desa Cibodas.

“Bangunan ini saya miliki sudah lama dan dari dulu juga pihak desa mengetahui keberadaannya ini. Lagian ini yang punya bukan saya sendiri, tapi ada juga yang lain. Tadi juga saya udah buat surat pernyataan begitu ada petugas kesini, ” dalihnya.

Sekdes Cibodas, Didik mengaku pihaknya sama sekali tidak memberikan persetujuan apapun pendirian bangunan tersebut. Sehingga tidak pernah keberatan jika nantinya ada pembongkaran oleh instansi terkait.

“Sama sekali tidak pernah ada izin apapun dari Pemerintahan terkait bangunan yang ada disitu. Setahu saya dari lima tempat itu ada dua orang pemiliknya. Jadi kalau ada penertiban ya silahkan saja, kita tidak keberatan, ” Kilahnya. (Rik/Ark)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ijazah SD dan Akta Lahir Hilang, LSI dan Gasak 46SC Bojonggenteng Bakal Dampingi Ortu Siswa Tempuh Jalur Hukum

Next Post

Beberapa Proses Lelang Alami Sanggahan, Kinerja ULP Garut Patut Dievaluasi?

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Reses Hari Kedua Legislator PKS, H.Dadang Suryana Ada Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Non Muslim

Kamis, 6 November 2025

13 Miliar Program SPAM DAK Tahun 2024, Berapa Alokasi Untuk PDAM Tirta Intan Garut?

Minggu, 11 Agustus 2024

Supriatna Gumilar Kembalikan Icon Lakbok Sebagai Lumbung Pangan

Minggu, 25 Oktober 2020

Para Pendekar Silat Garut Silaturahmi Dengan Kang Komar Preman Pensiun

Selasa, 26 April 2022

Pembangunan Pamsimas Pagaden Tanpa Papan Proyek, LSM Mapeling : Tak Transparan

Sabtu, 5 Juni 2021
Tangkapan ;ayar Klarifikasi AR terkait pernyataan mengaku ulama pancasila dan imam mahdi

Jagat Maya Geger, Seorang Warga Garut Mengaku sebagai Ulama Pancasila dan Imam Mahdi

Sabtu, 8 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste