Dejurnal.com, Cianjur – Pemilik bangunan liar yang berada di Jalan Raya Hancet-Beunying Kampung Salajambu Desa Cibodas Kecamatan Pacet mendapat teguran keras dari UPTD PUPR Wilayah Pacet. Pasalnya, mendirikan tempat usaha di badan jalan milik Pemkab Cianjur tanpa izin bahkan hingga permanen bentuknya.
Keberadaan bangunan liar yang usaha di warung jajanan dan bengkel itu lokasinya cukup stretegis lantaran letaknya berada di depan pabrik farmasi PT. Pyridam. Setiap hari berdasarkan pemantauan cukup banyak pembeli yang datang karena tempatnya cukup sejuk guna menikmati udara segar.
Sayangnya keberadaan tempat itu nyaris kurang pengawasan sehingga memudahkan para pemilik bangunan liar itu mengubah peruntukkan. Padahal sama sekali tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Saya berikan teguran kepada pemilik bangunan liar itu kenapa sampai dibuat permanen karena hal tersebut melanggar aturan perundang-undangan. Bangunan itu dibuat di badan jalan milik pemerintah yang seharusmya tidak boleh ada bangunan sampai batasnya selokan kecil di belakangnya,” ucap Kepala UPTD PUPR Wilayah Pacet, Aris Muharram menegaskan, Selasa (3/8/2021).
Ia menambahkan instansinya juga sudah meminta para pemiliknya untuk membuat surat pernyataan. Agar nantinya jika ada pembongkaran tidak meminta ganti rugi.
“Jangan sampai ada pernyataan dari mereka itu seolah-olah ada dukungan dari instansi, itu saya tegaskan tidak boleh. Sebab itukan bangunan liar jadi kapanpun bisa dibongkar jika ada kegiatan pembangunan dari Pemkab Cianjur, ” tegasnya.
Kasi Trantib Kecamatan Pacet, Kadar Setiawan menambahkan jika kegiatan sidak ke lokasi bangunan itu setelah dapat informasi. Namun pihaknya tidak memberikan persetujuan atas didirikannya bangunan tersebut yang sudah lama didirikan.
“Keberadaannya udah puluhan tahun disitu namun kami sama sekali tak memberikan persetujuan apapun. Sehingga kegiatan peninjauan ini dilakukan secara terbuka didampingi perangkat Desa juga dan UPTD PUPR Pacet, ” bebernya.
Sementara itu, salahsatu pemilik Bangunan, Leni mengaku jika dirinya sudah menghuni bangunan itu puluhan tahun silam. Selama ini keberadaannya diketahui oleh Pemerintahan Desa Cibodas.
“Bangunan ini saya miliki sudah lama dan dari dulu juga pihak desa mengetahui keberadaannya ini. Lagian ini yang punya bukan saya sendiri, tapi ada juga yang lain. Tadi juga saya udah buat surat pernyataan begitu ada petugas kesini, ” dalihnya.
Sekdes Cibodas, Didik mengaku pihaknya sama sekali tidak memberikan persetujuan apapun pendirian bangunan tersebut. Sehingga tidak pernah keberatan jika nantinya ada pembongkaran oleh instansi terkait.
“Sama sekali tidak pernah ada izin apapun dari Pemerintahan terkait bangunan yang ada disitu. Setahu saya dari lima tempat itu ada dua orang pemiliknya. Jadi kalau ada penertiban ya silahkan saja, kita tidak keberatan, ” Kilahnya. (Rik/Ark)