• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Gaduh! Isu Guru Belum Layak Hasil Seleksi Balon Kepala Sekolah Tapi Bisa Ikut Diklat, Ini Penjelasan Disdik Garut

bydejurnalcom
Rabu, 29 September 2021
Reading Time: 2 mins read
Surat Hasil Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah yang bikin gaduh dan kemudian diralat oleh LPPKSPS Kemendikbud.

Surat Hasil Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah yang bikin gaduh dan kemudian diralat oleh LPPKSPS Kemendikbud.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Para guru yang ikut seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (Cakep) Kabupaten Garut tahun 2020 bikin gaduh, pasalnya ada guru hasil seleksi substansi yang dikeluarkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinyatakan belum layak jadi bakal calon kepala sekolah namun bisa mengikuti Diklat.

Kegaduhan itu berawal dari Surat No 3716/B6.7/PP/2020 Perihal Hasil Seleksi Substansi per tanggal 23 Nopember 2020 beserta berita acara dan lampiran yang ditandatangani Plt. Kepala LPPKSPS Kemendikbud yang berisi hasil seleksi substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (Cakep) Kabupaten Garut.

“Ada salah satu nama calon yang dinyatakan belum layak dalam surat itu namun sekarang kok bisa ikut diklat,” ujar salah satu guru yang ikut dalam seleksi Cakep kepada dejurnal.com.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Selain itu, lanjut guru yang enggan disebutkan namanya ini bahwa nomor urut hasil seleksi tidak sesuai dengan nomor urut awal yang dibuat oleh panitia seleksi dan kurang satu orang, harusnya 242 orang yang muncul 241 orang.

“Hasil putusannya acak-acakan dan ngagejlig,” tandasnya.

Ia pun sempat memprotes hal ini kepada pihak panitia seleksi Disdik Kabupaten Garut, dan jawabannya bahwa yang layak itu berdasarkan nama, bukan berdasarkan nomor urut dan mereka tak bisa menjelaskan kenapa bisa seperti itu.

“Tapi anehnya kenapa ada salah satu nama yang tertulis di surat hasil seleksi belum layak namun sekarang bisa ikut Diklat Calon Kepala Sekolah,” tandasnya.

Berkaitan hal itu, Kepala Bidang GTK Disdik Kabupaten Garut, Cecep Firmasnyah saat dikobfirnasi menjelaskan bahwa pihaknya mengurusi diklat calon kepala sekolah hasil seleksi berdasarkan kepada Surat LPPKSPS Bernomor 3746/B6.7/PP/2020 per tanggal 24 November 2020 Perihal Ralat Surat Hasil Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten.

“Di surat ralat ini jumlahnya sesuai 242 dan tak ada yang ngagejlig dan nomor urut serta nama sesuai dengan list awal dari Disdik Kabupaten Garut,” ucapnya saat ditemui dejurnal.com di kantornya.

Kabid GTK pun mengatakan pihaknya tidak tahu jika surat awal yang terdapat kesalahan itu kadung tersebar di grup dan dijadikan acuan oleh para guru yang ikut seleksi sehingga menimbulkan polemik dan kegaduhan sehingga tergiring opini seakan ada calon kepala sekolah yang tak layak namun bisa ikut Diklat.

“Pihak kami mendiklat para calon kepala sekolah yang memang sudah diputuskan layak oleh LPPKSPS Kemendikbud, jadi tak mungkin jika ada yang belum layak bisa ikut Diklat,” jelasnya.

Jikapun ada kesalahan pada surat awal, Kabid GTK mengatakan itu di luar kewenangannya karena yang membuat surat itu pihak LPPKSPS Kemendikbud di Jawa Tengah.

“Kendati demikian, penjelasan inusemoga bisa meredam kegaduhan,” pungkasnya.

Sementara itu, panitia seleksi dan juga LPPKSPS Kemendikbud belum bisa dimintai keterangan terkait munculnya surat yang bikin gaduh dan kemudian diralat.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ratusan Warga Kecamatan Bungkal Serbu Gerai Vaksin Merah Putih

Next Post

Kejati Jabar Menahan Dua Pejabat Dinas PKP Indramayu, Diduga Korupsi Proyek RTH Jatibarang

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Camat Karangpawitan : Perusakan Masjid Al Umam Tak Ada Kaitan Pilkades Serentak

Kamis, 27 Mei 2021

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Pemdes Loji Simpenan Laksanakan Penyaluran BST Bersama Dinsos

Selasa, 15 September 2020

PPI Wilayah Priangan Timur Teguhkan Komitmen Kebangsaan di Usia ke-36 Tahun

Sabtu, 27 Desember 2025

Terbang ke Jakarta, Aliansi D’Ragam Desak Kementerian LH Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021

Babak Baru PAN Ciamis, Komar Hermawan Mantapkan Konsolidasi, Bidik Peran Lebih Besar untuk Rakyat

Minggu, 21 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste