Dejurnal.com, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) S dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman BSM usai menjalani pemeriksaan, Rabu (29/9/2021).
Kedua pejabat di Dinas PKP Indramayu ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019 sebesar Rp 15 Miliar.
Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi RTH Jatibarang dilakukan untuk tersangka S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.
Sementara untuk tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.
“Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat,” katanya dalam siaran pers.
Menurutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 September 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021, dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
Hal itu dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 untuk tersangka S dan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 untuk tersangka BSM.
Kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***Red