Dejurnal.com, Karawang – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Karawang terus bergulir, penyidik Polres Karawang akan segera memanggil pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief untuk dipanggil dan diperiksa penyidik.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana usai menerima audensi jurnalis Karawang di kantornya Senin (27/9/2021).
“Kasus ini segera kami tangani secara ekspress dan kepastian hukumnya akan segera keluar karena kasus tersebut saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat,” ujarnya.
Sesuai arahan Kapolres Karawang, perkara seperti ini akan segera ditangani secara ekspres guna mendapatkan kepastian hukum, kemungkinan dalam waktu dekat akan memanggil terduga terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
“Selain memanggil dan memeriksa terduga, penyidik juga akan memanggil beberapa saksi baik dari rekan rekan wartawan sebagai saksi terlapor dan pihak saksi terlapor untuk d mintai keterangan jika hasilnya nanti terbukti,
terancam hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Oliesta.
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Wijaksana, Sik mendapat respons positif dari para jurnalis di Karawang, umumnya mereka berharap agar kasus tersebut bisa segera diproses hukum supaya ada efek jera.
“Kami sangat berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum sebab jika tidak ini akan menjadi polemik dan kasus ini kasus serupa bukan tak mungkin akan bermunculan kembali intinya dengan segera diproses dan ada kepastian hukum biar ada efek jera,” kata Ketua Ikatan Wartawan Online (Iwo) Ega Nugraha.
Hal senada diutarakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang Rudy Setiawan yang menyatakan pihaknya beserta para jurnalis dari semua organisasi kewartawanan di Karawang akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan keadilan para jurnalis
“Soal yang bersangkutan meminta maaf itu urusannya dan kami bisa memaafkan tapi soal proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” pungkas Rudy IJTI.***RF