• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Menghina Wartawan, Pemilik Akun FB “Momo Dhio Alief” Dipolisikan

bydejurnalcom
Minggu, 26 September 2021
Reading Time: 1 mins read
Chaedar dan kuasa hukum Herndra Aria Mandalika usai Melaporkan kasus Penghinaan di Mapolres Karawang

Chaedar dan kuasa hukum Herndra Aria Mandalika usai Melaporkan kasus Penghinaan di Mapolres Karawang

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pemilik akun Momo Dhio Alief, yang sempat viral karena ocehannya di FB dilaporkan ke Mapolres Karawang karena diduga telah menghina profesi wartawan melalui postingannya di akun media sosial Facebook.

“Para wartawan oteng oteng, mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya. Jenisnya Sedan. Sedannya mewah brohh,” demikian tulisan Momo Dhio Alief yang diduga menghina profesi wartawan.

M. Chaidir alias Chaedar yang didampingi kuasa hukum Hendra Aria Mandalika SH, MH dan para wartawan media cetak, online dan media televisi resmi melaporkan Momo ke Polres Karawang pada Sabtu (26/9/2021) malam.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Menurut Chaedar akun facebook Momo Dhio Alief resmi dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Laporan diterima pihak Polres Karawang,” kata Pemimpin Redaksi Karawangpost (Pikiran Rakyat).

Menurutnya profesi wartawan merasa dirugikan atas postingan dari akun bernama Momo Dhio Alief itu. “Saya berharap, hal ini sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkas Chaedar

Sementara, Hendra Supriatna, selaku Kuasa Hukum pelapor menjelaskan, seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Karawang mengecam keras, terhadap tindakan tidak patut dan tidak memiliki etika itu.

“Profesi wartawan adalah profesi yang terhormat. Dimana selalu menyampaikan informasi maupun berita terkait peristiwa hukum dan lain-lainnya, sehingga penegak hukum, khususnya Polres Karawang harus serius dan profesional dalam penegakan hukum Karena pemilik akun Momo sudah jelas melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Saat ini baru seorang dulu yang dilaporkan, sementara untuk satu orang lagi nanti saja ketika ada pihak-pihak lain, selain siapa yang menyuruh atau dalangnya. Karena tidak mungkin terjadi untuk menghina wartawan jika tidak ada dalangnya.

“Mau tidak mau siapapun yang menghina profesi wartawan harus ditindak tegas dan dihukum sesuai perbuatannya,” tandas Hendra Aria Mandalika.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Margaasih Rangking Kedua Vaksinasi Setelah Baleendah

Next Post

Usai Resmikan Bank Sampah Blok F Perumnas BTJ, Kades Sukaluyu Blusukan Ke Kampung Kalikalapa

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

300 Sertifikat PTSL Diterima Warga Desa Margahayu Selatan, H. Aam Daryana : Di Hari Jum’at Semoga Berkah

Jumat, 24 Oktober 2025

Sebelum Lapor ke Polres Garut, Caleg Gerindra Mengadu ke Birbakum

Rabu, 29 Mei 2019

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025

PLN Pagaden Bantu Masyarakat Desa Sukamulya Pasang Listrik Gratis

Sabtu, 1 Maret 2025

Hari Libur, Kepala Kelurahan Solok Pandan Pilih Olah Raga Sepeda Sambil Pantau Warga

Minggu, 6 September 2020

Warga Garut Ini Ngamuk di Depan Anggota DPRD dan Kepala Dinas, Mensoal Gas Melon Subsidi di Pasaran Tak Sesuai HET

Senin, 29 Mei 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste