BerandadeNewsProyek Pembangunan Gedung PCS 119 Tak Ada Berkait Dengan LHP BPK RI...

Proyek Pembangunan Gedung PCS 119 Tak Ada Berkait Dengan LHP BPK RI TA. 2020, Pihak Pemborong Telah Jalankan SOP

Dejurnal.com, Garut – Peran fungsi media didalam sebuah pengawasan pembagunan sangatlah penting, akibat sedikitnya informasi terkadang menjadi kesalah fahaman, salah satu sempat terpublikasi adanya sebuah kegiatan Proyek Pembangunan Gedung PCS 119 di lingkup kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Akibat adanya pemberitaan tersebut salah satu direktur perusahaan merasa sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut pasalnya perusahaan yang mengerjakan kontruksi tersebut sudah melaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan terkait Papan Nama Proyek dan Pagu Anggaran sudah terpasang.

Menurut Rudi selaku Direktur CV, papan proyek dan Pagu Anggaran serta manajemen proyek sudah sesuai SOP. “Saya berharap kepada rekan media untuk segera mengklarifikasi atas pemberitaan yang telah dimuat dan dipublikasikan, saya sangat faham peran fungsi media sebagai mitra kerja dalam hal mengawasi pembangunan namun saya harap agar bersifat profesional,” Tegasnya.

Sementara menurut Yohaness salah satu awak media yang mengangkat pemberitaan tersebut mengatakan.
“Yah saya sudah berupaya profesional di dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan saya kemarin ke lapangan dan melakukan investigasi bahkan sempat mendokumentasi dan bertanya ke salah satu Kepala Bidang tidak tahu siapa pihak ketiga terkait hal tersebut maka saya mencoba ke Sekretaris Dinkes, sayang sedang Diklatpim.

Terkait proyek pembagunan Gedung PSC 119 perlu diketahui tidak ada kaitan atas apa yang menjadi temuan BPK RI sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua Laskar Indonesia (LI), karena saat itu jam istirahat dan tidak ada pihak ketiga selaku pemborong maka saya dan rekan dari media lainya tidak berani masuk ke lokasi hanya mengecek dari luar pagar proyek saja dan saya bersama rekan tidak melihat adanya Papan Proyek,” Jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Yohaness
“Ternyata benar bahwa Papan Proyek sudah ada dan terpasang beserta pagu anggaran, karena sedang pengerjaan pengecoran kolom dan tulangan, agar tidak kotor dan rusak, maka pihak pelaksana di lapangan Papan Nama Proyek terhalang oleh pagar pembatas proyek,” Ujarnya.

Yohaness menuturkan kembali didalam kesempatan yang sama
“Jujur saya tidak ada niatan sedikitpun untuk merusak atau mencemarkan nama baik sesorang ataupun perusahaan, dan didalam kesempatan ini dengan segala keterbatasan dan kemampuan saya sebagai mahluk atau hamba Allah SWT. Saya meminta maaf kepada semua pihak atas timbulnya pemberitaan tersebut. Dan saya menyatakan bahwa Pelaksana Proyek Pembangunan Gedung PSC tidak ada kaitan dalam temuan BPK RI atas LHP TA 2020,” Ungkapnya.

Ungkap lebih lanjut Yohaness.
” Saya harap kejadian ini tidak menimpa kepada rekan rekan media lainnya dan ini merupakan sebuah pembelajaran besar bagi saya, agar lebih hati hati dan tahu diri. Di dalam kesempatan ini pula saya memohon kepada Kepala Dinas selaku PA, dan Kabid Selaku KPA agar senantiasa mengajak dan menghimbau kepada para PPK serta jajarannya juga para pengusaha selaku pihak ketiga agar hal tersebut tidak terulang kembali untuk kelengkapan Papan Proyek dipasang di luar agar semua pihak dapat mengetahui bahwa dilokasi tersebut ada kegiatan baik bersumber dari keuangan Desa, APBD, Bankeu atau sejenisnya, sekali lagi saya minta maaf atas segala kekurangan saya,” Pungkasnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI