Dejurnal.com, Subang – Dari mulai bulan Agustus sampai dengan bulan September 2021, jajaran Satres Narkoba Polres Subang telah mengungkap 14 kasus diantaranya penyalah gunaan narkoba dan telah meringkus 18 pelaku.
Dalam acara jumpa pers di Mapolres Subang, Rabu (15/9/2021), Kapolres Subang AKBP Sumarni,.S.ik,SH.MH mengatakan beberapa kasus narkoba itu tersebar di Kabupaten Subang di berbagai wilayah diantaranya di Kecamatan Pamanukan, Kecamatan Cikaum, Kecamatan Cibogo, Kecamatan Ciasem, Kecamatan Patokbeusi, Kecamatan Subang, Kecamatan Pagaden, dan Kecamatan Pusakanagara.
“Beberapa barang buktinya yang telah di amankan oleh pihak kepolisian diantaranya berupa Sabu-sabu 1,2 ons, Ganja 2,5 Ons, hexymer 909 butir, tramadol 30 butir, bong 4 buah, pipet kaca 5 buah, korek api dan plastik klip,” terangnya.
Lanjut Kapolres, nodus yang di jalankan oleh para pelaku bermacam-macam, diantaranya ada yang home industri, transfer, diarahkan via HP, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu, bahkan ada transaksi langsung dan via kurir atau jasa ekspedisi.
Kini masing-masing pelaku ancaman terhadap hukum disesuaikan dengan bukti dari setiap tersangka, sesuai dengan UU Narkoba yang berlaku di Negara Republik Indonesia.***Asep