Dejurnal.com, Garut – Terkait adanya dugaan kasus beberapa mantan Kepala Desa (Kades) dari 16 Desa di Kecamatan Karangpawitan yang belum bisa mengembalikan Keuangan Desa, saat para mantan Kades tersebut masih menjabat. Akhirnya salah satu Kades diberikan waktu sampai tanggal 30 Oktober 2021.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Camat Karangpawitan Saepurohma saat ditemui dejurnal.com di lingkup Pemda Kabupaten Garut, Rabu (27/10/2021).
“Ya terkait hal tersebut kami dari unsur Forkopimcam Karangpawitan, sampai saat ini terus mengingatkan agar para mantan Kades yang masih berkewajiban atas penggunaan Keuangan Desa segera menyelesaikan, pada dasarnya mereka siap mengembalikan, insyallah akan selesai dan ini keharusan selesai,” Tegasnya.
Dikatakan Camat Saepurohman lebih lanjut, khusus untuk mantan Kades Godog diberikan batas waktu sampai tanggal 30 Oktober 2021, sempat kemarin menjaminkan sertifikat namun diambil lagi dan saat ini sedang berupaya untuk menutupi, jika nanti sampai batas waktu Mantan Kades Godog tersebut tidak bisa melunasi maka Kami dari Forkopimcam Karangpawitan akan melakukannm langkah-langkah sesuai aturan,” tandasnya.
Lanjut Camat Karangpawitan, apa yang terjadi di Desa Godog, dirinya mengakui bahwa semua ini akibat lemahnya dua Pembantu Kinerja Para Kasi Kecamatan Karangpawitan.
Mensoal batas waktu yang hanya tinggal satu hari lagi tepatnya 30 Oktober 2021 ini, hal itu menurut Camat berdasarkan kesanggupan mantan Kades Godog sendiri dan hal ini disampaikan oleh Agus selaku Kepala Desa Godog yang baru hasil dari Pilkades Serentak Tahun 2021.
“Ya memang yang bersangkutan (mantan kades Godog) bilangnya begitu (menyanggupi 30 Oktober 2021) dan terkait hal tersebut sudah ditanyain, yang bersangkutan katanya masih diusahain,” ungkapnya.
Ketika dikroscek ke Pemerintah Desa Godog, Agus mengatakan bahwa Pemerintahan Desa sudah menanyakan dan mengingatkan terkait anggaran yang belum dikembalikan oleh mantan kepala desa.
“Seandainya Mantan Kades tidak bisa untuk mengembalikan, ya paling juga hukum yang bicara, kalau buat saya mah tidak jadi soal kembali lagi kepada yang bersangkutan,” Pungkasnya.
Hari ini Sabtu (30/10/2021) adalah batas waktu kesanggupan mantan Kades Godog untuk mengembalikannya anggaran desa senilai Rp 250 juta sebagaimana yang disampaikan pendamping desa, sementara dari Pemdes Godog diketahui anggaran yang harus dikembalikan Rp 180 juta.
Berapapun anggaran yang harus dikembalikan jika tidak terealisasi, akankah APIP dan aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk penyelematan Keuangan Desa Godog?***Yohannes